Rabu, 25 April 2018

MAKALAH HUKUM DASAR KIMIA

MAKALAH
HUKUM DASAR KIMIA
Description: https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcSMq9MyYhlHiLwS4Oc2xTkOOmmL6il07i3ajK_TXHcydEyb8YBC

Dosen Pengampu :
Dr. Abdul Hadjranul Fatah, M.Si
Disusun Oleh :
Desy Natalia                (ACC 115 057)
Harmoko Pardosi       (ACC 115 011)
Maria Rosa Yani S     (ACC 115 009)
Olvi Wulan Nari         (ACC 115 008)
Seni Rusianti               (ACC 115 049)


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KIMIA
JURUSAN PENDIDIKAN MIPA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PALANGKARAYA
2016

Kata Pengantar

.Puji dan syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga penulis dapat menyusun makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini membahas tentang Hukum Dasar Kimia.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai Hukum Dasar Kimia. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam tugas ini terdapat kekurangan -kekurangan.

Untuk  itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa sarana yang membangun. Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian.





Palangka Raya,  29 September 2016


Penulis




Daftar Isi

Halaman Judul...........................................................................................................   i
Kata Pengantar..........................................................................................................   ii
Daftar Isi ...................................................................................................................  iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1     Latar Belakang ……..........................................................................................  4
1.2     Rumusan Masalah ............................................................................................   5
1.3     Tujuan Masalah ...............................................................................................   5
BAB II PEMBAHASAN
2.1       Hukum Kekekalan Massa (Hukum Lavoisier) ...................................................  6
2.2       Hukum Perbandingan Tetap (Hukum Proust) .........................................................  8
2.3       Hukum Kelipatan Perbandingan/Perbandingan Ganda (Hukum Dalton) ...............................................................................................................................  10
2.4       Hukum perbandingan volume (Gay-Lussac) ....................................................... 12
2.5       Hipotesis Avogadro ....................................................................................... 14
BAB III PENUTUP
3.1  Kesimpulan ......................................................................................................  16
3.2  Saran ................................................................................................................  17
Daftar Pustaka



BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Ilmu yang mempelajari alam semesta disebut ilmu pengetahuan alam (Natural science = IPA). Alam semesta merupakan kejadian yang dapat dipisahkan menjadi ilmu kimia, ilmu fisika, dan ilmu biologi, tetapi alam sendiri tidak mengenal perbedaan ini. Perbedaan tersebut hanyalah untuk mempermudah pemahaman kita atas kejadian-kejadian di alam. Ilmu kimia adalah salah satu diantara ilmu-ilmu IPA.

Sulit mendefinisikan ilmu kimia sehingga mencakup semua ruang lingkup kimia. Secara singkat, dapat dikatakan bahwa ilmu kimia adalah ilmu pemahaman dan rekayasa materi. Rekayasa yaitu mengubah suatu materi menjadi materi yang lain. Untuk dapat melakukan rekayasa tersebut, para ahli perlu memahami ilmu kimia, yaitu mengenai susunan, struktur, serta sifat-sifat materi. Oleh karena itu, ilmu kimia dapat didefinisikan sebagai ilmu yang mempelajari tentang  susunan, struktur, sifat,  perubahan materi, serta energi yang menyertai perubahan tersebut. Hukum kimia adalah hukum alam yang relevan dengan bidang kimia. Hukum-hukum kimia perlu dipahami karena merupakan dasar untuk mempelajari kimia baik secara kuantitatif, seperti ketertaitan jumlah zat-zat yang terlibat dalam reaksi kimia, maupun secara kualitatif, seperti penentuan jenis zat.

Konsep paling fundamental dalam kimia adalah Hukum-hukum dasar kimia yang terbagi menjadi lima hukum, yaitu hukum kekekalan massa (hukum Lavoisier), hukum perbandingan tetap (Hukum Proust), hukum kelipatan perbandingan/perbandingan ganda(Dalton), hukum perbandingan volum (Gay-Lussac), dan hipotesis Avogadro. Hukum-hukum dasar kimia itu merupakan pijakan kita dalam mempelajari dan mengembangkan ilmu kimia selanjutnya.







1.2.Rumusan Masalah
1)      Bagaimana penerapan hukum dasar kimia berdasarkan Hukum Lavoisier !
2)      Bagaimana penerapan hukum dasar kimia berdasarkan Hukum Proust !
3)      Bagaimana penerapan hukum dasar kimia berdasarkan Hukum kelipatan perbandingan/perbandingan ganda !
4)      Bagaimana penerapan hukum dasar kimia berdasarkan Hukum perbandingan volume !
5)      Bagaimana penerapan hukum dasar kimia berdasarkan Hipotesis Avogadro !

1.3.Tujuan Penulisan
Memahami hukum-hukum dasar kimia berupa hukum kekekalan massa (hukum Lavoisier), hukum perbandingan tetap(hukum proust), hukum kelipatan perbandingan/perbandingan ganda(hukum Dalton), hukum perbandingan volume(hukum Gay-Lussac) dan hipotesis Avogadro.






BAB II
PEMBAHASAN
2.1.Hukum Kekekalan Massa (Hukum Lavoisier)
Hukum kekekalan massa ditemukan oleh seorang ahli kimia Perancis bernama Antoine Laurent Lavoisier (1743-1794) pada tahun 1785. Namun, Lavoisier bukanlah yang pertama mengemukakan teori ini. Sebelumnya, ada seorang ilmuan Rusia yang juga pernah mempublikasikan teori ini beserta pembuktiannya pada tahun 1748. Nama ilmuan itu adalah Mikhail Lomonosov (1711-1765). Oleh karena penemuan mereka berdua hukum kekekalan massa dikenal sebagai hukum Lomonosov-Lavoisier. Hukum kekekalan massa ini menjelaskan tentang massa suatu materi takkan pernah berkurang ataupun bertambah. Massanya akan tetap sama sebelum atau sedudah dilakukan reaksi. Seperti yang dikatakan oleh Lavoisier pada tahun 1785 yaitu :
“Tidak ada suatupun yang diciptakan, baik itu dari proses seni atau dari alam semesta sendiri. Dan ini dapat dijadikan konsep umum dimana pada suatu proses terdapat kuantitas yang sama dari materi sebelum dan sesudah proses tersebut. Kualitas dan kuantitas unsur tetap sama, yang terjadi hanya perubahan atau modifikasi. Hal ini berlaku untuk semua rekasi kimia, semua reaksi harus mengasumsikan kesetaraan antara unsur dari suatu zat yang direaksikan.
Dari apa yang dikatakan diatas, jelas bahwa suatu materi itu hanya bisa diubah bentuknya tetapi tidak bisa diciptakan ataupun dimusnahkan. Artinya, selama perubahan bentuk atau bereaksi tidak ada atom-atom pereaksi dan hasil reaksinya yang hilang. Seperti contoh pada kasus kayu yang terbakar, terjadi perubahan bentuk zat yaitu dari awalnya berbentuk kayu kemudian menjadi abu. Sebenarna selain berubah menjadi abu, ada perubahan bentuk lainnya yang terjadi. Ada beberapa zat berpindah tempat karena reaksi terjadi pada wadah yang terbuka. Zat-zat tersebut seperti  karbon dioksida, asap dan uap air. Jika dapat dijumlahkan massanya maka massa abu ditambah karbon dioksida, asap dan uap air akan sama dengan massa kayu sebelum dibakar. Hukum kekekalan massa dapat dibuktikan bila dilakukan dalam wadah tertutup yang dapat mencegah adanya suatu rekasi yang keluar dari wadah. Sehingga massanya tetap terjaga.
Pada zaman alkimia yaitu sebelum kimia modern lahir, ada sebuah teori yang tentunya tidak masuk akal dalam dunia kimia saat ini yang menyatakan jika air pada bejana gelas dipanaskan terus menerus akan terjadi residu/endapan dalam bejana tersebut. Hal itu dapat diartikan bahwa air telah berubah menjadi tanah karena proses pemanasan oleh api. Kemuidian pada masa awal adanya ilmu kimia, berkembang juga suatu pemahaman baru tentang sifat suatu zat atau materi. Para Ilmuan masa itu berpaham bahwa suatu zat bisa hilang diakibatkat oleh proses tertentu. Paham ini disimpulkan oleh ahli kimia Jerman, Becher dan Sthal yang menyatakan bahwa pada setiap benda yang dapat terbakar mengandung zat flogioston. Dimana, zat ini akan lepas ke udara bila terbakar sehingga massa benda sesudah terbakar akan menjadi lebih ringan. Pembakaran logam dan peleburan bijih logam dengan batubara dapat diterangkan dengan teori ini. Namun, tidak semua kimiawan sepakat dengan pemahaman ini walaupun teori ini merupakan konsep pemersatu sebelum diakuinya hukum kekekalan massa Lavoisier.
Antoine Laurent Lavoisier, ilmuan perancis menyangkal teori flogioston karena ada kejanggalan dalam penerapannya dalam aspek yang lebih luas. Lavoisier membantah adanya penemuan zat flogioston yang hanya merupakan imajinasi dari pemikir dahulu. Untuk membuktikan pendapatnya, Lavoisier mendemonstrasikan eksperimennya bahwa pada proses pembakaran, ternyata ada proses pengikatan oksigen oleh zat yang dibakar. Dalam eksperimennya, beliau memanaskan raksa dalam tabung yang dihubungkan dengan tabung berisi udara. Ternyata raksa yang dipanaskan berubah menjadi zat padat (oksida raksa) yang massanya lebih besar dari massa raksa awal.tetapi pertambahan massa pada senyawa yang terbentuk diikuti juga dengan pengurangan massa di udara. Dalam hal ini diindikasikan bahwa adanya zat dalam udara yang mempengaruhi pembakaran raksa.
Percobaan lainnya yang pernah dilakukan Lavoisier yaitu dengan memanaskan air dalam suatu bejana. Air dan bejana yang akan dipanaskan ditimbang terlebih dahulu untuk mengetahui perbedaannya setelah pemanasan. Proses pemanasan dilakukan selama 100 hari. Setelah pemanasan ia menimbang air dan bejana yang ternyata beratnya sama dengan sebelum dilakukan pemanasan. Hal ini menjadi tolak ukur bahwa tidak ada sesuatu dari api yang mempengaruhi massa materi. Walaupun massa keseluruhannya tetap sama, namun ada sedikit perbedaan antara berat bejana setelah pemanasan dengan sebelum pemanasan. Berat bejana setelah pemanasan berkurang, tetapi berat air bersama residu bertambah. Pertambahan air bersama residu sama dengan pengurangan berat bejana.
Percobaan Lavoisier selanjutnya yaitu dengan pengujian menggunakan timah putih. Timah dimasukkan ke dalam sebuah tabung yang telah ditimbang terlebih dahulu. Kemudian tabung ditutup dengan rapat dan dipanaskan hingga timah berubah seperti kapur. Setelah dingin, tabung dan isinya ditimbang. Dan hasilnya sama dengan dua percobaan diatas dimana berat keseluruhannya tidak berubah. Kemudian tabung dibuka dan terdengar suara udara yang mulai masuk ke dalamnya. Kemudian tabung ditimbang kembali dan beratnya bertambah. Pertambahannya berat tabung dan isinya dengan pertambahan berat timah bernilai sama. Fakta ini menunjukkan bahwa pengapuran adalah perpindahan udara dalam timah.
Dengan 3 percobaan diatas Lavoisier berhasil membuktikan serta mengukuhkan bahwa massa suatu materi akan tetap sama meski apapun proses yang diberikan padanya. Dan dengan pembuktian ini teori yang sebelumnya diajukan, yaitu teori flogioston tidak digunakan lagi dalam pengaplikasian ilmu kimia maupun fisika. Serta dengan penemuan ini membuat Lavoisier diakui sebagai bapak kimia modern
Hukum kekekalan massa sangat bermanfaat dalam pemanfaatannya pada ilmu kimia modern. Hukum kekekalan massa digunakan secara luas dalam bidang-bidang seperti kimia,teknik kimia, mekanika, dan dinamika fluida. Berdasarkan ilmu relativitas spesial, kekekalan massa adalah pernyataan dari kekekalan energi. Massa partikel yang tetap dalam suatu system ekuivalen dengan energi momentum pusatnya. Pada beberapa peristiwa radiasi, dikatakan bahwa terlihat adanya perubahan massa menjadi energi. Hal ini terjadi ketika suatu benda berubah menjadi energi kinetik/energi potensial dan sebaliknya. Karena massa dan energi berhubungan, dalam suatu sistem yang mendapat/mengeluarkan energi, massa dalam jumlah yang sangat sedikit akan tercipta/hilang dari sistem. Namun demikian, dalam hampir seluruh peristiwa yang melibatkan perubahan energi, hukum kekekalan massa dapat digunakan karena massa yang berubah sangatlah sedikit.

“Massa zat sebelum dan sesudah reaksi selalu sama.”

Seperti pada persamaan reaksi kimia. Persamaan reaksi kimia harus setara karena reaksi memenuhi hukumkekekalan massa. Contoh sebuah reaksi kimia dan penyetaraannya :

NaOH(aq) + CuSO4(aq)                Na2SO4(aq) + CU(OH)2(s)

Untuk menyetarakannya maka jumlah unsur sejenis di ruas kiri dan kanan harus sama. Jadi persamaan barunya adalah :
2NaOH(aq) + CuSO4(aq)           Na2SO4(aq) + CU(OH)2(s)

2.2.Hukum Perbandingan Tetap (Hukum Proust)
Penelitian tentang hukum perbandingan tetap pertama kali dilakukan oleh seorang kimiawan berkebangsaan Perancis Joseph Proust di antara tahun 1798 sampai tahun 1804. Hal ini telah sering diamati sejak lama sebelum itu, namun Proust-lah yang mengumpulkan bukti-bukti dari hukum ini dan mengemukakannya. Pada saat Proust mengemukakan hukum ini, konsep yang jelas mengenai senyawa kimia belum ada (misalnya bahwa air adalah H2O dsb.). Namun, pada akhir abad ke-18, konsep senyawa kimia belum sepenuhnya dikembangkan. Bahkan ketika pertama kali hukum ini diusulkan, hukum ini menjadi pernyataan kontroversial dan ditentang oleh kimiawan lainnya, terutama kerabat Proust yang bernama Claude Louis Berthollet, yang menyatakan bahwa unsur dapat digabungkan dengan proporsi apapun.

Perdebatan ini menunjukkan bahwa pada saat itu perbedaan senyawa kimia murni dan campuran belum sepenuhnya dikembangkan. Hukum perbandingan tetap menjadi dasar teoritis yang kuat. Pada 1803 John Dalton mengemukakan sebuah teori atom, yang berdasarkan pada hukum perbandingan tetap dan hukum perbandingan berganda, yang menjelaskan mengenai atom dan bagaimana unsur membentuk senyawa.
Perbandingan massa unsur-unsur dalam suatu senyawa adalah tertentu dan tetap.
Dalam kimia, hukum perbandingan tetap atau hukum Proust diambil dari nama kimiawan Perancis Joseph Proust menyatakan bahwa suatu senyawa kimia terdiri dari unsur-unsur dengan perbandingan massa yang selalu tepat sama. Dengan kata lain, setiap sampel suatu senyawa memiliki komposisi unsur-unsur yang tetap.

Misalnya, air terdiri dari 8/9 massa oksigen dan 1/9 massa hidrogen. Bersama dengan hukum perbandingan berganda (hukum Dalton), hukum perbandingan tetap adalah hukum dasar stoikiometri. Perhatikan data pemanasan logam magnesium dalam gas oksigen untuk menghasilkan magnesium oksida berikut.

Percobaan Ke
magnesium (gram)sebelum pemanasan
magnesium oksida (gram)setelah pemanasan
perbandingann magnesium dan magnesium oksida
1
0,62
1,02
0,62/1,02 = 0,61
2
0,48
0,79
0,48/0,79 = 0,60
3
0,36
0,60
0,36/0,60 = 0,60

Dari data hasil percobaan di atas, tampak perbandingan antara magnesium dan magnesium oksida selalu tetap.  Perlu diketahui bahwa sekalipun hukum ini amat berguna dalam dasar-dasar kimia modern, hukum perbandingan tetap tidak selalu berlaku untuk semua senyawa. Senyawa yang tidak mematuhi hukum ini disebut senyawa non-stoikiometris. Perbandingan massa unsur-unsur pada senyawa non-stoikiometris berbeda-beda pada berbagai sampel. Misalnya oksida besi wüstite, memiliki perbandingan antara 0.83 hingga 0.95 atom besi untuk setiap atom oksigen. Proust tidak mengetahui hal ini karena peralatan yang ia gunakan tidak cukup akurat untuk membedakan angka ini.

Selain itu, hukum Proust juga tidak berlaku untuk senyawa-senyawa yang mengandung komposisi isotop yang berbeda. Komposisi isotop dapat berbeda sesuai sumber dari unsur yang membentuk senyawa tersebut. Perbedaan ini dapat digunakan untuk penanggalan secara kimia, karena proses-proses astronomis, atmosferis, maupun proses dalam samudera, kerak bumi dan Bumi bagian dalam kadang-kadang memiliki kecenderungan terhadap isotop berat ataupun ringan. Perbedaan yang diakibatkan amat sedikit, namun biasanya dapat diukur dengan peralatan modern. Selain itu, hukum Proust juga tidak berlaku pada polimer, baik polimer alami maupun polimer buatan.
Perlu diketahui bahwa sekalipun hukum ini amat berguna dalam dasar-dasar kimia modern, hukum perbandingan tetap tidak selalu berlaku untuk semua senyawa. Senyawa yang tidak mematuhi hukum ini disebutsenyawa non-stoikiometris. Perbandingan massa unsur-unsur pada senyawa non-stoikiometris berbeda-beda pada berbagai sampel.

Misalnya oksida besiwüstite, memiliki perbandingan antara 0.83 hingga 0.95 atom besi untuk setiap atom oksigen. Proust tidak mengetahui hal ini karena peralatan yang ia gunakan tidak cukup akurat untuk membedakan angka ini.Selain itu, hukum Proust juga tidak berlaku untuk senyawa-senyawa yang mengandung komposisi isotop yang berbeda. Komposisi isotop dapat berbeda sesuai sumber dari unsur yang membentuk senyawa tersebut. Perbedaan ini dapat digunakan untuk penanggalan secara kimia, karena proses-proses astronomisatmosferis, maupun proses dalamsamuderakerak bumi dan Bumi bagian dalam kadang-kadang memiliki kecenderungan terhadap isotop berat ataupun ringan. Perbedaan yang diakibatkan amat sedikit, namun biasanya dapat diukur dengan peralatan modern. Selain itu, hukum Proust juga tidak berlaku pada polimer, baik polimer alami maupun polimer buatan.

2.3.Hukum Kelipatan Perbandingan/Perbandingan Ganda (Hukum Dalton)
Dalton mendefinisikan atom sebagai unit terkecil dari suatu unsur yang dapat melakukan penggabungan kimia. Dalton membayangkan suatu atom yang sangat kecil dan tidak dapat dibagi lagi. Tetapi, serangkaian penyelidikan yang dimulai pada tahun 1850-an dan dilanjutkan pada abad XIX secara jelas menunjukkan bahwa atom sesungguhnya memiliki struktur internal: yaitu atom tersusun atas partikel-partikel yang lebihkecil lagi, yang disebut partikel subatom. Penelitian tersebut mengarah pada penemuan tiga partikel subatom elektron, proton, dan neutron.

“Jika dua unsur dapat membentuk satu atau lebih senyawa, makaperbandingan massa dari unsur yang satu yang bersenyawa dengan jumlah unsur lain yang tertentu massanya akan merupakan bilangan mudah dan tetap.” 

Hukum Proust dikembangkan lebih lanjut oleh para ilmuwan untuk unsure unsure yang dapat membentuk lebih dari satu jenis senyawa. Salah seorang di antaranya adalahJohn Dalton (1766 – 1844). Dalton mengamati adanya suatu keteraturan yang terkait dengan perbandingan massa unsur-unsur dalam suatu senyawa.

Untuk memahami hal ini, perhatikan tabel hasil percobaan reaksi antara nitrogen dengan oksigen berikut.

Tabel.  Reaksi Antara Nitrogen dan Oksigoen
Jenis Senyawa
Massa Nitrogen Yang Direaksikan
Massa Oksigen Yang Direaksikan
Massa Senyawa
Yang Terbentuk
Nitrogen monoksida
0,875 gram
1,00 gram
1,875 gram
Nitrogen dioksida
1,75 gram
1,00 gram
2,75 gram

Dengan massa oksigen yang sama, ternyata perbandingan massa nitrogen dalam senyawa nitrogen dioksida dan senyawa nitrogen monoksida merupakan bilangan bulat dan sederhana. Massa Nitrogen dalam senyawa nitrogen dioksida/Massa Nitrogen dalam senyawa nitrogen monoksida = 1,75 gram/ 0,87 gram        =2/1

Berdasarkan hasil percobaannya, Dalton merumuskan hukum kelipatan perbandingan (hukum Dalton). Menurut teori atom Dalton senyawa terbentuk dari gabungan atom – atom dalam perbandingan sederhana. Misalkan unsure X dan Y membentuk dua jenis senyawa XY dan X2Y3. Jika massa unsure X dibuat sama  ( berarti jumlah atomnya sama) maka rumus senyawa XY dapat ditulis sebagai X2Y2.
XY             ——- >      X2Y2
X2Y2  tetap sebagai   X2Y3
Berarti perbandingan unsure Y dalam senyawa I dan II adalah 2 : 3.
2.4.Hukum perbandingan volume (Gay-Lussac)
Sebelumnya telah banyak yang melakukan percobaan mengenai hukum perbandingan volume yaitu diantaranya Henry Cavendish, William Nicholson, dan Antonie Carlise yang menemukan perbandingan volume hidrogen dan oksigen tetapi belum dapat menemukan perbandingan hasil reaksi antara gas hidrogen dan oksigen.

Di awali oleh percobaan Joseph Priestley pada tahun 1781 yang menemukan gas hidrogen dan gas oksigen yang dapat membentuk uap air, kemudian Henry Cavendish menemukan volume gas hidrogen dan gas oksigen yang bereaksi membentuk uap air memiliki perbandingan 2 : 1. Tenyata William Nicholson dan Anthony Carlise berhasil menguraikan uap air menjadi gas hidrogen dan oksigen melalui proses elektrolisis.

Joseph Louis Gay Lussac yang merupakan ahli kimia Prancis pada tahun 1808 melakukan eksperimen dan mengamati volume gas-gas terlibat dalam suatu reaksi. Pengamatan ini dilakukan terhadap temperatur dan tekanan yang tetap atau sama sehingga menghasilkan:

a.       Satu bagian volume gas hidrogen bereaksi dengan satu bagian volume gas klorin menghasilkan dua volume gas hidrogen klorida:
                      H2(g) + Cl2(g)  2HCl(g) 
                                                                          
b.      Bagian volume gas hidrogen bereaksi dengan satu bagian volume gas oksigenmenghasilkan dua bagian volume air:
                      2H2(g) + O2(g)  2H2O(g)

Sehingga dari data tersebut terdapat bunyi hukum perbandingan volume:

Pada kondisi temperatur dan tekanan yang sama, perbandingan volume gas-gas pereaksi dengan gas- gas hasil reaksi merupakan bilangan bulat dan sederhana” 

Dapat juga dikatan:

“Pada kondisi temperatur dan tekanan yang sama, perbandingan volume gas-gas sama  dengan perbandingan koefisien dalam reaksi yang sama”

Sehingga dapat diperoleh rumus perbandingan volume: V1/N1= V2/N2 dimana P dan T tetap
Keterangan :   
 P =  Tekanan gas (atm)
T  =  Suhu (K)
V =  Volume gas (L)
N =  Banyaknya gas (mol)
Sehingga perbandingan koefisien dalam reaksi kimia = perbandingan volume pada
keadaan suhu dan tekanan yang tetap.”

Pada 
1802, Gay-Lussac menemukan bahwa “Tekanan dari sejumlah tetap gas pada volum yang tetap berbanding lurus dengan temperaturnya dalam kelvin”.
Secara matematis dapat dinyatakan
Atau dimana:
P adalah tekanan gas.
T adalah temperatur gas (dalam Kelvin).
k adalah sebuah konstanta.

Hukum ini dapat dibuktikan melalui teori kinetik gas, karena temperatur adalah ukuran rata-rata energi kinetik, dimana jika energi kinetik gas meningkat, maka partikel-partikel gas akan bertumbukan dengan dinding/wadah lebih cepat, sehingga meningkatkan tekanan.
Hukum Gay-Lussac dapat dituliskan sebagai perbandingan dua gas.

Gay Lussac melakukan sebuah percobaan yang menghasilkan sebuah kesimpulan yaitu sebagai berikut : “ Volume gas-gas yang bereaksi dan volume gas-gas hasil reaksi berbanding sebagai bilangan bulat yang sederhana bila diukur pada suhu dan tekanan yang sama “ Dikenal dengan Hukum Perbandingan/ Penggabungan Volume atau Hukum Gay Lussac (1808)

Menurut Gay Lussac 2 volume gas Hidrogen bereaksi dengan 1 volume gas Oksigen membentuk 2 volume uap air. Pada reaksi pembentukan uap air, agar reaksi sempurna, untuk setiap 2 volume gas Hidrogen diperlukan 1 volume gas Oksigen, menghasilkan 2 volume uap air.

Data Percobaan Gay Lussac

Percobaan
Volume Gas Oksigen yangDireaksikan (L)
Volume GasHidrogen yangDireaksikan (L)
Volume Uap Air yang Dihasilkan (L)
1
1
2
2
2
2
4
4
3
3
6
6

“ Semua gas yang direaksikan dengan hasil reaksi, diukur pada suhu dan rekanan yang sama atau (T.P) sama.”. Hukum ini merupakan salah satu dasar dari stoikiometri gas modern, dan hipotesis Avogadro pada 1811 berasal dari hukum ini.

2.5.Hipotesis Avogadro
Banyak ahli termasuk Dalton dan Gay Lussac gagal menjelaskan hukum perbandingan volume yang ditemukan oleh Gay Lussac. Ketidakmampuan Dalton karena ia menganggap partikel unsur selalu berupa atom tunggal (monoatomik). Pada tahun 1811,Amedeo Avogadro menjelaskan percobaan Gay Lussac. Menurut Avogadro, partikel unsur tidak selalu berupa atom tunggal (monoatomik), tetapi berupa 2 atom (diatomik) atau lebih(poliatomik). Avogadro menyebutkan partikel tersebut sebagai molekul.

Gay Lussac: 2 volume gas hidrogen + 1 volume gas oksigen   2 volume uap air
Avogadro: 2 molekul gas hidrogen + 1 molekul gas oksigen  2 molekul uap air
dari sini Avogadro mengajukan hipotesisnya yang dikenal hipotesis Avogadro yang berbunyi:
“ Pada suhu dan tekanan yang sama, semua gas dengan volume yang sama akan mengandung jumlah molekul yang sama pula.”

Jadi, perbandingan volume gas-gas itu juga merupakan perbandingan jumlah molekul yang terlibat dalam reaksi. Dengan kata lain perbandingan volume gas-gas yang bereaksi sama dengan koefisien reaksinya.
Contoh : Berapakah volume gas 29 gram C4H10 pada temperatur dan tekanan tetap, di mana 35 liter oksigen beratnya 40 gram (Mr C4H10 = 58; Ar O = 16)
Jawab :
 Mol C4H10 =  = 0,5 mol
 Mol O2 =  = 1,25 mol
 mol C4H10 =  x 35 = 14 liter



















BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Hukum- hukum dasar kimia seperti yang dibahas di atas mempunyai peranan yang penting dalam ilmu kimia yaitu sebagai pondasi atau dasar dari segala penghitungan rumus kimia yang kita gunakan sehari-hari. Hukum – Hukum tersebut antara lain; Hukum kekekalan massa, hukum perbandingan tetap, hukum perbandingan berganda, hukum perbandingan volume, dan hipotesis Avogadro.. Hukum kekalan massa dikemukakan oleh Antonie Lavoiser pada tahun 1789 menyatakan bahwa Massa sebelum dan sesudah reaksi selalu sama. Dengan kata lain, hokum ini menyatakan bahwa dalam reaksi kimia, suatu materi tidak dapat diciptakan ataupun dimusnahkan. Hukum perbandingan tetap dikemukan oleh Joseph Proust pada tahun 1799, (JosephLouis Proust, 1754-1826) menyatakan bahwa Perbandingan massa unsur  –  unsur dalam senyawa adalah selalu tetap walaupun berasal dari daerah yang berbeda dan dibentuk dengan cara yang berbeda. Dengan kata lain setiap sampel suatu senyawa memiliki komposisi unsur-unsur yang tetap. Hukum perbandingan berganda dikemukakan oleh John Dalton (1766 – 1844) menyatakan bahwa “Jika dua unsur dapat membentuk satu atau lebih senyawa, maka perbandingan massa dari unsur yang satu yang bersenyawa dengan jumlah unsur lain yang tertentu massanya akan merupakan bilangan mudah dan tetap.” Hukum Perbandingan Volume yang dikemukakan oleh Gay Lussac menyatakan bahwa “Pada kondisi temperatur dan tekanan yang sama, perbandingan volume gas-gas pereaksi dengan gas-gas hasil reaksi merupakan bilangan bulat dan sederhana”. Dengan kata lain “Pada kondisi temperatur dan tekanan yang sama, perbandingan volume gas-gas sama dengan perbandingan koefisien dalam reaksi yang sama”. Hukum kesamaan gas yang dikemukakan oleh Amedeo Avogrado menyatakan bahwa “Pada suhu dan tekanan yang sama, semua gas dengan volume yang sama akan mengandung  jumlah molekul yang sama pula”.







3.2.Saran
Tak ada gading yang tak retak, seperti inilah makalah kami. Karena dalam menyusun makalah ini tidak lepas dari kekurangan dan kesalahan, maka dari itu kami memohon saran dan kritik dari pembaca agar dalam penyusunan makalah yang selanjutnya kami dapat membenahi kesalahan yang ada.









DAFTAR PUSTAKA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar