MAKALAH
BIOKIMIA II
KLONING
GEN DITINJAU DARI BEBERAPA SUDUT PANDANG
(AGAMA,
SOSIAL, HUKUM, ETIKA DAN MORAL)
DOSEN PENGAMPU
Drs. Abdul Hadjranul Fatah, M.Si
DISUSUN OLEH :
KELOMPOK LIMA
NAMA ANGGOTA
Martauli Sibarani ACC
115 055
Monita Br Sitepu ACC
115 040
Olvi Wulan Nari ACC
115 008
Seni Rusianti ACC
115 049

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KIMIA
JURUSAN PENDIDIKAN MIPA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PALANGKA RAYA
2017
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa. Karena atas rahmat dan
kasih-Nya sehingga penyusunan makalah ini dapat kami selesaikan. Makalah ini
merupakan salah satu tugas dalam mata kuliah Biokimia II.
Kami
selaku penulis menyadari sepenuhnya bahwa tanpa bantuan dari berbagai pihak
yang membantu dalam penyusunannya. Mungkin makalah ini tidak rampung oleh
karena itu kami selaku penulis mengucapkan banyak terimah kasih kepada berbagai
pihak yang telah membantu kami khususnya Dosen pengampu mata kuliah yang telah
memberikan arahan dalam penyusunan makalah ini.
Sangat
kami sadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan,
namun kami telah berusaha semampunya untuk memberikan yang terbaik. Dan kami
sadari selaku manusia biasa yang tidak akan pernah luput dari kesalahan oleh
karena itu kami mohon maaf yang sebesar-besarnya jika ada kesalahan dan
kekurangan.
Palangka Raya,
September 2016
Penyusun
Daftar Isi
Kata pengantar …………………………………………………………………….…………
i
Daftar Isi……………………………………………………………………………………...
ii
Bab I Pendahuluan
1.1 Latar Belakang ……………………………………………………………………… 1
1.2 Rumusan Masalah ………………………………………………………...…....…… 1
1.3 Tujuan Penulisan…………………………………………………………...…...…… 1
1.4 Manfaat Penulisan ………………………………………………………..……...….. 2
Bab II Isi
2.1 Pengertian Kloning Gen ……………………..……………………………………… 3
2.2 Kloning Gen Ditinjau dari
Sudut Pandang Agama
2.2.1
Pandangan Islam ……………………………………………………………. 3
2.2.2
Pandangan Kristen ……………………………………………….…………. 3
2.2.3
Pandangan Hindu ………………………………………………..………….. 5
2.2.4
Pandangan Budha ……………………………………………...……………. 7
2.3 Kloning Gen Ditinjau dari
Sudut Pandang Sosial …….…………………………….. 9
2.4 Kloining Gen Ditinjau dari
Sudut Pandang Hukum di Indonesia …………………...11
2.5 Kloning Gen Ditinjau dari
Sududt Pandang Etika dan Moral ……………………… 12
BAB III Penutup
3.1
Kesimpulan …………..…………………………………………………….……….. 14
3.2
Saran ……………………………………………………………………......….…… 14
Daftar Pustaka
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kloning merupakan salah
satu bioteknologi mutakhir yang sangat bermanfaat untuk memultiplikasi genotip
hewan yang memiliki keunggulan tertentu dan preservasi hewan yang hampir punah.
Walaupun keberhasilan produksi hewan kloning lewat transfer inti sel somatik
telah dicapai pada berbagai spesies, seperti domba, sapi, mencit, kambing babi,
kucing, dan kelinci, efisiensinya sampai sekarang masih sangat rendah yakni
kurang dari 1 persen, dengan sekitar 10 persen yang lahir hidup (Han et al.,
2003 dalam Hine, T. M, 2004). Transfer inti melibatkan suatu seri prosedur yang
kompleks termasuk kultur sel donor, maturasi oosit in vitro, enukleasi, injeksi
sel atau inti, fusi, aktivasi, kultur in vitro reconstructed embryo, dan
transfer embrio. Jika salah satu dari tahap-tahap ini kurang optimal, produksi
embrio atau hewan kloning dapat dipercaya.
Sejarah tentang hewan kloning telah muncul
sejak awal tahun 1900, tetapi cont oh hewan kloning baru dapat dihasilkan lewat
penelitian Wilmut et al. (1997), dan untuk pertama kali membuktikan bahwa
kloning dapat dilakukan pada hewan mamalia dewasa. Hewan kloning tersebut
dihasilkan dari inti sel epitel ambing domba dewasa yang dikultur dalam suatu
medium, kemudian ditransfer ke dalam ovum domba yang kromosomnya telah
dikeluarkan, yang pada akhirnya menghasilkan anak domba kloning yang diberinama
Dolly (Hine, T. M, 2004). Kloning domba pertama sebenarnya telah
dilaporkan 26 tahun yang lalu oleh Willadson (1986) yang menggunakan
blastomer-blastomer embrio sebagai donor inti. Dan hal inilah yang menjadi
precursor bagi kegiatan-kegiatan transplantasi inti hewan-hewan domestik
termasuk domba Dolly.Produksi domba identik oleh Willadson (1986) mencetuskan
berbagai perbaikan dalam tehnik-tehnik kloning pada berbagai spesies
hewan.Hewan-hewan kloning yang dihasilkan dari transplantasi inti sel somatik
telah dilaporkan pada mencit, sapi, kambing, domba, dan babi (Hine, T. M,
2004).Penelitian-penelitian yang melibatkan spesies-spesies lain terus
dilakukan, dan dari informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa berbagai spesies
hewan dapat dikloning lewat transplantasi inti.
B. Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian Kloning Gen?
2. Bagaimana Cloning gen ditinjau
dari sudut pandang Agama?
3. Bagaimana Cloning gen
ditinjau dari sudut pandang Sosial?
4. Bagaimana Cloning gen
ditinjau dari sudut pandang Hukum?
5. Bagaimana Cloning gen
ditinjau dari sudut pandang Etika dan Moral?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui pengertian
cloning gen
2. Untuk mengetahui Cloning
gen ditinjau dari sudut pandang Agama
3. Untuk mengetahui Cloning
gen ditinjau dari sudut pandang social
4. Untuk mengetahui Cloning
gen ditinjau dari sudut pandang hokum
5. Untuk mengetahui Cloning
gen ditinjau dari sudut pandang etika dan moral
D. Manfaat Penulisan
Manfaat dari penulisan makalah ini adalah mengetahui pengertian dari cloning gen, dan
pendapat para ahli jika cloning gen diterapkan dalam kehidupan baik dari sudut
pandang agama, social, hukum, etika dan moral.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian cloning gen
Kata kloning ini berasal
dari kata “clone” kata dalam bahasa inggris yang berarti potongan yang
digunakan untuk memperbanyak tanaman, kloning ini pertama kali muncul dari
usulan Herbert Webber pada tahun 1903 dalam mengistilahkan sekelompok individu
makhluk hidup yang dilahirkan dari satu induk tanpa proses seksual.
Secara definisi dan
pengertian, kloning adalah suatu upaya tindakan untuk memproduksi atau
menggandakan sejumlah individu yang hasilnya secara genetic sama persis
(identik) berasal dari induk yang sama, mempunyai susunan (jumlah dan gen) yang
sama. Sedangkan klon adalah sejumlah organisme hewan maupun tumbuhan yang
terbentuk melalui hasil reproduksi aseksual dan berasal dari satu induk yang
sama. Setiap bagian dari klon tersebut memiliki susunan dan jumlah gen yang
sama dan kemungkinan besar fenotipnya juga akan sama. Klon ini digunakan dalam
dua pengertian yaitu :
·
Klon
sel, adalah sekelompok sel yang identik sifat-sifat genetiknya, semua berasal
dari satu sel.
·
Klon
gen, atau molekuler adalah sekelompok salinan gen yang bersifat identik yang
direplikasi dari satu gen yang dimasukan dalam sel inang
Konsep cloning ini
didasarkan pada prinsip bahwa pada setiap makhluk hidup itu memiliki kemampuan
totipotensi yang artinya setiap sel memiliki kemampuan untuk menjadi sebuah
individu.
2.2 Kloning Gen Ditinjau Dari Sudut Pandang Agama
2.2.1
Pandangan
Islam
Prestasi ilmu pengetahuan yang sampai pada penemuan
proses kloning,sesungguhnya telah menyingkapkan sebuah hukum alam yang
ditetapkan ALLAH SWT pada sel-sel tubuh manusia dan hewan, karena proses
kloning telah menyikap fakta bahwa pada sel tubuh manusia dan hewan terdapat
potensi menghasilkan keturunan, jika intisel tubuh tersebut ditanamkan pada sel
telur perempuan yang telah dihilangkan inti selnya. Jadi sifat inti sel tubuh
itu tak ubahnya seperti sel sperma laki-laki yang dapat membuahi sel telur
peermpuan. Pada hakikatnya islam sangat menghargai iptek. Oleh sebab itu islam
terhadap kloning tersebut tentunya sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat internasional.
Didalam islam berbeda antara hukum kloning binatang dan manusia.
Pada hukum kloning pada manusia.
Menurut buku fatawa mu’ashiroh karangan Yusuf
Qurdhowy bahwa tidak diperbolehkanya kloning terhadap manusia. Atas beberapa
pertimbangan diantaranya :
1.
Dengan
kloning akan meniadakan keanekaragaman. (varietas).
ALLAH SWT telah menciptakan alam ini dengan kaedah keanekaragaman. Hal tersebut tertuang dalam Al-Qur’an surat fathir ayat 26 dan 27. Sedangkan dengan kloning akan meniadakan keanekaragaman tersebut. Karena dengan kloning secara tidak langsung menciptakan duplikat dari satu orang. Dan dengan ini akan dapat merusak kehidupan manusia dan tatanan sosial dalam masyarakat, efeknya sebagian telah kita ketahui dan sebagian lainnya kita ketahui di kemudian hari.
ALLAH SWT telah menciptakan alam ini dengan kaedah keanekaragaman. Hal tersebut tertuang dalam Al-Qur’an surat fathir ayat 26 dan 27. Sedangkan dengan kloning akan meniadakan keanekaragaman tersebut. Karena dengan kloning secara tidak langsung menciptakan duplikat dari satu orang. Dan dengan ini akan dapat merusak kehidupan manusia dan tatanan sosial dalam masyarakat, efeknya sebagian telah kita ketahui dan sebagian lainnya kita ketahui di kemudian hari.
2.
Kloning
manusia akan menghilang nasab (garis keturunan).
Bagaimana dengan hubungan orang ang mengkloning dan hasil kloningan tersebut, apakah dihukumi sebagai duplikatnya atau bapaknya ataupun kembarannya, dan ini adalah permasalahan yang kompleks. Kita akan kesulitan dalam menentukan nasab hasil kloningan tersebut. Dan tidak menutup kemungkinan kloning dapat digunakan untuk kejahatan, Siapa yang bisa menjamin jikalau diperbolehkan kloning tidak akan ada satu negara yang mencetak ribuan orang yang digunakan sebagai prajurit militer yang berfungsi menumpas negara lain.
Bagaimana dengan hubungan orang ang mengkloning dan hasil kloningan tersebut, apakah dihukumi sebagai duplikatnya atau bapaknya ataupun kembarannya, dan ini adalah permasalahan yang kompleks. Kita akan kesulitan dalam menentukan nasab hasil kloningan tersebut. Dan tidak menutup kemungkinan kloning dapat digunakan untuk kejahatan, Siapa yang bisa menjamin jikalau diperbolehkan kloning tidak akan ada satu negara yang mencetak ribuan orang yang digunakan sebagai prajurit militer yang berfungsi menumpas negara lain.
3.
Dengan
kloning akan mengilangkan Sunatullah (nikah).
ALLAH SWT telah menciptakan manusia, tamanan, binatang dengan berpaang-pasangan. Surat Addariyat 46.. Anak-anak produk kloning tersebut dihasilkan melalui cara yang tidak alami. Padahal justru cara alami itulah yang telah ditetapkan ALLAH SWT untuk manusia dan dijadikan-Nya sebagai sunnatullah untuk menghasilkan anak-anak dan keturunannya. ALLAH SWT berfirman: ” dan Bawasannya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan, dari air mani apabila dipancarkan.” (QS. An Najm : 45-46).
ALLAH SWT telah menciptakan manusia, tamanan, binatang dengan berpaang-pasangan. Surat Addariyat 46.. Anak-anak produk kloning tersebut dihasilkan melalui cara yang tidak alami. Padahal justru cara alami itulah yang telah ditetapkan ALLAH SWT untuk manusia dan dijadikan-Nya sebagai sunnatullah untuk menghasilkan anak-anak dan keturunannya. ALLAH SWT berfirman: ” dan Bawasannya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan, dari air mani apabila dipancarkan.” (QS. An Najm : 45-46).
4.
Memproduksi
anak melalui proses kloning akan mencegah pelaksanaan banyak hukum-hukum
syara’. Seperti hukum tentang perkawinan, nasab, nafkah, hak, dan kewajiban
antar bapak dan anak, waris, perawatan anak, hubungan kemahraman, hubungan
’ashabah dan lain-lain. Disamping itu koning akan mencampur adukkan dam
menghilangkan nasab serta menyalahi fitra yang telah diciptakan ALLAH SWT untuk
manusia dalam masalah kelahiran anak. Kloning manusia sesungguhnya merupakan
perbuatan keji yang akan dapat menjungkir balikkan struktur kehidupan
masyarakat.
Berdasarkan dalil-dalil itulah proses kloning manusia diharamkan menurut hukum islam dan tidak boleh dilahsanakan. ALLAH SWT berfirman mengenai perkataan iblis terkutuk, yang mengatakan : ”...dan akan aku (iblis) suruh mereka (mengubah ciptaan ALLAH), lalu benar-benar mereka mengubahnya.” (QS.An Nisaa’ : 119).
Berdasarkan dalil-dalil itulah proses kloning manusia diharamkan menurut hukum islam dan tidak boleh dilahsanakan. ALLAH SWT berfirman mengenai perkataan iblis terkutuk, yang mengatakan : ”...dan akan aku (iblis) suruh mereka (mengubah ciptaan ALLAH), lalu benar-benar mereka mengubahnya.” (QS.An Nisaa’ : 119).
2.2.2
Pandangan
Kristen
Sekalipun Alkitab
tidak secara khusus membicarakan topik mengenai kloning manusia, ada
prinsip-prinsip Alkitab yang dapat dijadikan pegangan.
Kloning membutuhkan sel-sel DNA dan embrio untuk bisa terjadi.Pertama-tama, DNA dikeluarkan dari inti sel makhluk itu.Materi itu, yang mengandung kode informasi genetik, kemudian ditempatkan di dalam inti sel embrio.DNA dari sel yang menerima informasi genetik yang baru harus disingkirkan supaya bisa menerima DNA baru.
Kalau sel menerima DNA baru, maka embrio duplikat akan terbentuk. Namun sel embrio bisa saja menolak DNA baru dan kemudian mati.Juga, sangat mungkin bahwa embrio itu tidak dapat bertahan hidup setelah informasi genetik yang asli dikeluarkan dari intinya.
Kloning membutuhkan sel-sel DNA dan embrio untuk bisa terjadi.Pertama-tama, DNA dikeluarkan dari inti sel makhluk itu.Materi itu, yang mengandung kode informasi genetik, kemudian ditempatkan di dalam inti sel embrio.DNA dari sel yang menerima informasi genetik yang baru harus disingkirkan supaya bisa menerima DNA baru.
Kalau sel menerima DNA baru, maka embrio duplikat akan terbentuk. Namun sel embrio bisa saja menolak DNA baru dan kemudian mati.Juga, sangat mungkin bahwa embrio itu tidak dapat bertahan hidup setelah informasi genetik yang asli dikeluarkan dari intinya.
Dalam banyak kasus,
ketika kloning diupayakan, beberapa embrio digunakan sekaligus untuk
meningkatkan peluang keberhasilan penanaman materi genetik yang baru.
Sekalipun, mungkin saja untuk makhluk duplikat diciptakan dengan cara semacam
ini (misalnya domba Dolly), kemungkinan keberhasilan menduplikasikan satu makhluk
hidup tanpa variasi dan komplikasi, amat sangat kecil peluangnya.
Pandangan Kristen mengenai proses kloning manusia dapat ditelaah dalam terang beberapa prinsip Alkitab.
Pandangan Kristen mengenai proses kloning manusia dapat ditelaah dalam terang beberapa prinsip Alkitab.
Pertama, umat
manusia diciptakan dalam rupa Allah, dan karena itu, bersifat unik. Kejadian
1:26-27 menegaskan bahwa manusia diciptakan dalam rupa dan gambar Allah, karena
itu bersifat unik dibandingan ciptaan-ciptaan lainnya. Jelas, bahwa itu adalah
sesuatu yang perlu dihargai dan tidak diperlakukan seperti komoditas yang
dijual atau diperdagangkan.Sebagian orang mempromosikan kloning manusia dengan
tujuan menciptakan organ pengganti bagi orang-orang yang membutuhkan
pengcangkokan namun tidak dapat menemukan donor yang cocok.
Pemikirannya, dengan mengambil DNA sendiri dan menciptakan organ duplikat yang terdiri dari DNA itu akan mengurangi kemungkinan penolakan terhadap organ itu. Walaupun pemikiran ini bisa saja benar, tindakan seperti ini amat merendahkan kehidupan manusia.
Pemikirannya, dengan mengambil DNA sendiri dan menciptakan organ duplikat yang terdiri dari DNA itu akan mengurangi kemungkinan penolakan terhadap organ itu. Walaupun pemikiran ini bisa saja benar, tindakan seperti ini amat merendahkan kehidupan manusia.
Proses
kloning menuntut penggunaan embrio manusia; walaupun sel dapat dihasilkan untuk
membuat organ yang baru, untuk mendapatkan DNA yang diperlukan, beberapa embrio
harus dimatikan.
Pada hakikatnya, kloning akan “membuang” banyak embrio manusia sebagai “barang sampah,” meniadakan kesempatan untuk embrio-embrio itu bertumbuh dewasa.
Mengenai apakah kloning memiliki jiwa, kita lihat kembali pada penciptaan hidup.Kejadian 2:7 mengatakan, “Ketika itulah TUHAN Allah membentuk manusia itu dari debu tanah dan menghembuskan nafas hidup ke dalam hidungnya; demikianlah manusia itu menjadi makhluk yang hidup.”Inilah gambaran Allah menciptakan jiwa manusia. Jiwa adalah siapa kita, bukan apa yang kita miliki (1 Korintus 15:45).
Pertanyaannya, jiwa seperti apa yang diciptakan oleh teknologi kloning? Ini bukanlah pertanyaan yang dapat kita jawab saat ini.Banyak orang percaya bahwa hidup tidak dimulai pada saat pembuahan ketika terbentuknya embrio, dan karena itu embrio belum betul-betul manusia.Alkitab mengajarkan hal yang berbeda.
Pada hakikatnya, kloning akan “membuang” banyak embrio manusia sebagai “barang sampah,” meniadakan kesempatan untuk embrio-embrio itu bertumbuh dewasa.
Mengenai apakah kloning memiliki jiwa, kita lihat kembali pada penciptaan hidup.Kejadian 2:7 mengatakan, “Ketika itulah TUHAN Allah membentuk manusia itu dari debu tanah dan menghembuskan nafas hidup ke dalam hidungnya; demikianlah manusia itu menjadi makhluk yang hidup.”Inilah gambaran Allah menciptakan jiwa manusia. Jiwa adalah siapa kita, bukan apa yang kita miliki (1 Korintus 15:45).
Pertanyaannya, jiwa seperti apa yang diciptakan oleh teknologi kloning? Ini bukanlah pertanyaan yang dapat kita jawab saat ini.Banyak orang percaya bahwa hidup tidak dimulai pada saat pembuahan ketika terbentuknya embrio, dan karena itu embrio belum betul-betul manusia.Alkitab mengajarkan hal yang berbeda.
Mazmur 139:13-16
menyatakan, “Sebab Engkaulah yang membentuk buah pinggangku, menenun aku dalam
kandungan ibuku. Aku bersyukur kepada-Mu oleh karena kejadianku dahsyat dan
ajaib; ajaib apa yang Kaubuat, dan jiwaku benar-benar menyadarinya. Tulang-tulangku
tidak terlindung bagi-Mu, ketika aku dijadikan di tempat yang tersembunyi, dan
aku direkam di bagian-bagian bumi yang paling bawah; mata-Mu melihat selagi aku
bakal anak, dan dalam kitab-Mu semuanya tertulis hari-hari yang akan dibentuk,
sebelum ada satupun dari padanya.”
Penulis, Daud, menyatakan bahwa dia dikenal secara pribadi oleh Allah
sebelum dia dilahirkan. Berarti, pada saat pembuahannya, dia sudah menjadi
manusia dengan masa depan, dan Allah mengenal Dia dengan dekat. Selanjutnya,
Yesaya 49:1-5 berbicara mengenai Allah memanggil Yesaya untuk melayani sebagai
nabi ketika dia masih berada dalam kandungan ibu. Yohanes Pembaptis juga
dipenuhi dengan Roh Kudus ketika dia masih berada dalam kandungan (Lukas 1:15).
Semua ini menunjuk
pendirian Alkitab bahwa hidup dimulai pada saat pembuahan.Dalam kebenaran ini,
kloning manusia, bersama dengan dirusaknya embrio manusia, tidaklah sejalan
dengan pandangan Alkitab mengenai hidup manusia.
Lebih dari itu, kalau manusia diciptakan, tentulah ada Sang Pencipta, dan karena itu manusia tunduk dan bertanggung jawab kepada Sang Pencipta itu.Sekalipun pandangan umum – pandangan psikologi sekuler dan humanistik – mengajarkan orang untuk percaya bahwa manusia tidak bertanggung jawab kepada siapapun kecuali dirinya sendiri, dan manusia itu otoritas tertinggi, Alkitab mengajarkan hal yang berbeda.
Alkitab mengajarkan bahwa Allah menciptakan manusia, dan memberi manusia tanggung jawab atas bumi ini (Kejadian 1:28-29 dan Kejadian 9:1-2). Dengan tanggung jawab ini, ada pertanggungjawaban kepada Allah.Manusia bukan penguasa tertinggi atas dirinya dan karena itu dia tidak dalam posisi membuat keputusan sendiri mengenai nilai hidup manusia.Ilmu pengetahuan juga bukan otoritas yang menentukan etis tidaknya kloning manusia, aborsi, atau eutanasia.
Lebih dari itu, kalau manusia diciptakan, tentulah ada Sang Pencipta, dan karena itu manusia tunduk dan bertanggung jawab kepada Sang Pencipta itu.Sekalipun pandangan umum – pandangan psikologi sekuler dan humanistik – mengajarkan orang untuk percaya bahwa manusia tidak bertanggung jawab kepada siapapun kecuali dirinya sendiri, dan manusia itu otoritas tertinggi, Alkitab mengajarkan hal yang berbeda.
Alkitab mengajarkan bahwa Allah menciptakan manusia, dan memberi manusia tanggung jawab atas bumi ini (Kejadian 1:28-29 dan Kejadian 9:1-2). Dengan tanggung jawab ini, ada pertanggungjawaban kepada Allah.Manusia bukan penguasa tertinggi atas dirinya dan karena itu dia tidak dalam posisi membuat keputusan sendiri mengenai nilai hidup manusia.Ilmu pengetahuan juga bukan otoritas yang menentukan etis tidaknya kloning manusia, aborsi, atau eutanasia.
Menurut Alkitab,
Allah itu satu-satuNya yang memiliki hak kedaulatan mutlak atas hidup manusia.
Berusaha mengontrol hal-hal seperti ini sama juga dengan usaha menempatkan diri
pada posisi Allah. Jelas, manusia tidak boleh melakukan hal demikian.
Kalau kita melihat manusia semata-mata sebagai salah satu ciptaan dan bukan sebagai ciptaan yang unik, walau manusia itu memang ciptaan yang unik, maka tidak sulit untuk melihat manusia tidak lebih dari peralatan yang perlu dirawat dan diperbaiki.
Namun, kita bukanlah sekedar kumpulan molekul dan unsur-unsur kimia.Alkitab dengan jelas mengajarkan bahwa Allah menciptakan setiap manusia dan memiliki rencana khusus terhadap setiap manusia.Apalagi, Dia menginginkan hubungan pribadi dengan setiap manusia, melalui Anak-Nya, Yesus Kristus.Sekalipun, ada aspek-aspek kloning manusia yang mungkin bermanfaat, umat manusia tidak punya kontrol terhadap arah perkembangan teknologi kloning.
Kalau kita melihat manusia semata-mata sebagai salah satu ciptaan dan bukan sebagai ciptaan yang unik, walau manusia itu memang ciptaan yang unik, maka tidak sulit untuk melihat manusia tidak lebih dari peralatan yang perlu dirawat dan diperbaiki.
Namun, kita bukanlah sekedar kumpulan molekul dan unsur-unsur kimia.Alkitab dengan jelas mengajarkan bahwa Allah menciptakan setiap manusia dan memiliki rencana khusus terhadap setiap manusia.Apalagi, Dia menginginkan hubungan pribadi dengan setiap manusia, melalui Anak-Nya, Yesus Kristus.Sekalipun, ada aspek-aspek kloning manusia yang mungkin bermanfaat, umat manusia tidak punya kontrol terhadap arah perkembangan teknologi kloning.
Keliru kalau
beranggapan bahwa niat baik bisa mengontrol penggunaan kloning secara
bertanggungjawab. Manusia tidak dalam posisi menjalankan tanggung jawab atau
memberi penilaian mengenai apa yang harus dilakukan untuk mengatur kloning
manusia.
2.2.3
Pandangan Hindu
Ajaran
agama Hindu memandang bahwa setiap orang hendaknya dapat meningkatkan dirinya
dengan memperdalam ilmu pengetahuan.Seseorang yang memiliki ilmu pengetahuan
dapat menganalisa dengan tajam segala sesuatu yang dihadapi melalui kekuatan
intelektual yang dimilikinya. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan meningkatkan
ketajaman intelektual dan kecerdasan diamanatkan dalam Kitab Suci Weda.Demikian
pula mengasah ketajaman intelektual bagaikan memiliki mata yang ketiga.Atas
dasar sabda Tuhan Yang Maha Esa inilah merupakan kewajiban bagi umat manusia
untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan kecerdasan untuk kesejahteraan dan
kebahagaiaan umat manusia.
Pada ajaran Hindu dikenal adanya Dewi
Saraswati, sebagai perwujudan Hyang Widhi (Tuhan Yang Maha Esa), yang
melambangkan ilmu pengetahuan dan kebijaksanaan, yang memberikan kebahagiaan
dan kesejahteraan material dan spiritual. Oleh karena itu pengembangan ilmu
pengetahuan hendaknya tidak mengorbankan nilai-nilai kemanusiaan, moral, etika
dan spiritual.Ini berarti bahwa menurut ajaran Agama Hindu, ilmu pengetahuan
tidak bebas nilai, harus memperhatikan nilai-nilai moralitas dan etika. Ilmu
pengetahuan akan mempunyai makna bila senantiasa berlandaskan nilai moral,
etika serta spiritual. Ilmu pengetahuan dan teknologi tidak boleh dilepaskan
dari frame ajaran moral, etika, dan spiritual (Badan Pembinaan Hukum Nasional,
2012).
Munculnya teknologi kloning hendaknya juga
diarahkan untuk tujuan mensucikan dan meningkatkan moral, etika dan spiritual
umat manusia. Cerita-cerita mitos keagamaan pada masa lalu meenggambarkan
proses kloning dan rekayasa genetika. Di dalam cerita Mahabarata digambarkan
kelahiran Kurawa yang dapat diinterpretasikan sebagai kloning.Kurawa yang
berjumlah seratus orang berasal dari gumpalan darah yang dieram kemudian
berubah menjadi manusia dengan sifat-sifat raksasa yang buas.
Dalam Kitab Puruna ditemukan cerita-cerita
keagamaan kuno yang menggambarkan lahirnya monster-monster hasil rekayasa
genetika.Dalam kekawain Bhomantaka diceriterakan tentang raksasa (monster)
bernama Bhoma yang dilahrkan karena perkawinan Visnu dengan Pertiwi.Akibat
perkawinan ini lahirlah monster raksasa yang sangat menakutkan yang kemudian
menghancurkan bumi dan surga.Monster ini kemudian berhasil dimisnahkan oleh
Kresna.Secara normal pengembangan jenis atau keturunan, masingmasing organisme
oleh Tuhan telah ditetapkan suatu rancangan pembiakan melalui rahim (jiwaja)
melalui bertelur (andaja) melalui biji (udbija) dan dengan panas (swedaja).
Selengkapnya diuraikan sebagai berikut: (Pudja & Sudharta, Tanpa tahun).
2.2.4
pandangan Budha
Buddhisme menyatakan
bahwa sel-sel tubuh tak dianggap sebagai makhluk hidup. Yakni, tidak dikenal
bahwa masing-masing sel, jaringan, maupun organ di tubuh kita itu memiliki
unsur batiniah (Pali: nama). Jadi sel ovum dan sperma bukanlah termasuk makhluk
hidup yang memiliki kesadaran. Tetapi setelah terjadinya pembuahan (bersatunya
ovum dan sperma), maka terbentuklah secara perlahan-lahan sel-sel yang akan
tumbuh menjadi fetus melalui proses yang dikenal sebagai embryogenesis. Bayi
yang lahir tersebut memiliki unsur batiniah (nama) dan fisik (rupa).
Badan Pembinaan
Hukum Nasional (2012) menjelaskan pada therapeutic cloning (kloning
jaringan dan organ), stem cell terbentuk sekitar 4-5 hari setelah
pembuahan (fertilization).Dalam tahap ini, tidak ditemukan bukti-bukti adanya
kesadaran. Karena kesadaran sangat erat hubungannya dengan sistem syaraf, yakni
tanpa sistem syaraf kesadaran kita tak akan berfungsi, maka patut kita teliti
kapan mulai terbentuknya sistem syaraf dalam proses embryogenesis ini. Proses
terbentuknya sistem syaraf dalam embryogenesis dikenal sebagai neurulation, dan
prosesnya dimulai sekitar minggu ketiga setelah pembuahan (Ref: Am J Med Genet
C Semin Med Genet, 135C(1): 2-8). Ini adalah saat yang paling awal embryo
tersebut dapat dikatakan memiliki sistem syaraf.Saat ini sistem syarafnya masih
baru saja mulai terbentuk, dan tentunya masih jauh dari selesai.Oleh karena
alasan inilah, maka tahap embryogenesis di hari 4-5 post-fertilization itu
masih belum dapat tergolong sebagai makhluk hidup.Dan pengambilan stem cell
dari tahap embryogenesis ini seharusnya tak dianggap sebagai pembunuhan karena
belum dapat tergolong sebagai makhluk hidup, yakni belum terdapat bukti telah
terbentuknya kesadaran.Dari argumen ini, maka therapeutic cloning, andaikata
saja dilakukan di minggu pertama pembuahan, tak dapat disebut sebagai
pembunuhan.Dengan sendirinya, praktek therapeutic cloning seharusnya
tidak dianggap bertentangan dengan etika Buddhis (Badan Pembinaan Hukum
Nasional, 2012).
Menanggapi reproductive
cloning, buddhisme berpendapat bahwa munculnya/terbentuk nya makhluk hidup
bukanlah berasal dari hasil ciptaan, akan tetapi berasal dari kegelapan batin
(Ref: Samyutta Nikaya 12.2). Karena kegelapan batin inilah, makhluk bertumimba
lahir.Dengan lenyapnya kegelapan batin ini, maka lenyap juga tumimba lahir
ini.Di sini tidak dikenal adanya ‘ego’ (roh, inti, keabadian mutlak), dan
makhluk hidup terus bertumimba lahir dikarenakan kegelapan batin ini. Ajaran
ini dikenal juga sebagai hukum sebab akibat (Pali: paticcasamupada) , yakni
terbentuknya segala sesuatu adalah karena adanya penyebab. Dengan berakhirnya
penyebab tersebut, maka berakhir pula akibatnya.Oleh karena itu, konsep
reproductive cloning tidak dapat dikatakan bertentangan dengan ajaran Buddha.
Kloning sebenarnya bukanlah proses ilmiah
yang aneh dalam pandangan Buddisme karena Buddhisme selalu memandang segala
sesuatu sebagai rantaian sebab akibat. Proses cloning hanya dapat berhasil
setelah ilmuwan mengerti sebab akibatnya, yakni embryo dapat terbentuk dari
hasil pembelahan sel ovum yang bernucleus diploid (2 set kromosom). Dengan
menyediakan kondisi yang cocok untuk perkembangan embryo, maka tak heran bayi
akan terbentuk. Jadi bila kondisi yang tepat ada, maka akan bersatulah unsur
batiniah (nama) dan fisik (rupa) yang kemudian akan lahir menjadi seorang bayi.
Walau dalam aspek filsafat, reproductive cloning tak bertentangan dengan ajaran
Buddha, akan tetapi dalam aspek pragmatic, reproductive cloning masih
mengalami banyak permasalahan teknis.
Banyak bukti-bukti
yang menunjukan bahwa clone memiliki abnormalitas yang belum jelas penyebabnya.
Ilmuwan berpendapat bahwa inti sel yang diambil dari induk tersebut mungkin tak
optimal untuk dipakai dalam kloning karena semakin pendeknya telomer (ujung DNA
akan menjadi semakin pendek setiap kali sel membelah diri). Banyak clone yang
tak dapat hidup sepanjang usia induk mereka. Maka ilmuwan seharusnya memikul
tanggung jawab yang berat ini, dan seharusnya reproductive cloning tidak
dipraktekkan, apalagi dalam skala besar, sampai setelah permasalahan teknis ini
telah dapat ditanggani.Tetapi tentunya untuk menanggani permasalahan teknis ini
diperlukan percobaan, eksperimen (Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2012).
2.3 Cloning gen ditinjau dari sudut pandang Sosial
Kebanyakan dikalangan masyarakat mengemukakan
bahwa, Keberhasilan kloning manusia akan mengakibatkan sendi kehidupan keluarga
menjadi terancam hilang atau hancur. Oleh karena manusia yang lahir melalui
proses kloning tidak dikenal siapa ibu dan bapaknya, atau dia adalah
percampuran antara dua wanita atau lebih. Sehingga, tak diketahui siapa ibunya,
dan akan sulit dilacak keberadaan bapaknya, ketika anak hasil pengkloningan itu
membutuhkan salah satu dari figur ayah atau ibu, ataupun figur keduanya. Dan kalau
itu berulang terus, maka bagaimana kita dapat membedakan seseorang dari yang
lain, yang juga mengambil bentuk dan rupa yang sama, menurut Syaikh Muhammad
Ali al-Juzu, seorang Mufti kelahiran Lebanon yang beraliran Islam Sunni.
Tidak ada hasil kloning yang berumur panjang,
yang sehat seratus persen, dan tidak mengalami kerusakan genetik. Ada beberapa
ulama yang menyatakan bahwa : "kloning manusia itu haram dan harus
diperangi serta dihalangi dengan berbagai cara." Tetapi jika kerusakan organ
tubuh bisa diatasi dengan kloning, maka dipersilahkan untuk menempuh prosedur
tersebut.Karena manfaatnya lebih besar daripada mudharatnya. Disamping itu
Delegasi Costa Rica mengajukan draft resolusi yang melarang seluruh bentuk
kloning, baik untuk tujuan reproduksi atau untuk maksud kesehatan. Menurut
delegasi-delegasi negara pendukung draft resolusi tersebut, therapeutic cloning
tidak bisa dipertanggung-jawabkan secara etika. Prediksi masyarakat : akan ada
penyimpangan dalam pengembangan kloning yang tidak bisa dikontrol sepenuhnya.
Lagipula, proses kloning tersebut hanya akan menguntungkan negara-negara besar
saja.
Dilihat dari pandangan orang yang kontra
dalam kasus ini, diantaranya mereka dapat menyanggah pernyataan-pernyataan
berikut ini;
1.
Rekayasa genetika adalah perbuatan tercela,
tidak alamiah karena hanya Tuhan yang berhak mengutak-atik gen!
Opini : Apabila dikatakan perbuatan tercela, kenapa tidak diprotes dari
dulu? Sebelum teknologi transgenik ada, orang sudah melakukan berbagai kawin
silang utnuk membentuk hibrida.Hasil pertanian yang kita makan adalah adalah
benih hibrida hasil pemuliaan.Berbagai ras anjing yang ada sekarang muncul
akibat kawin silang dan pemuliaan, dan umpama anjing-anjing itu tidak diketahui
selain dari fosilnya, maka orang mungkin mengira itu adalah spesies yang
berbeda (dapat dibayangkan, Buldog dengan pudel).Dan sebenanrya hasil kawin
silang itu tentu saja jauh lebih banyak banyak yang "gagal", buruk
dan tidak diketahui orang.Hanya sedikit yang bagusnya yang kemudian terus
dikembangkan dan dijual untuk berbagai keperluan.Bahkan semenjak jaman dahulu
orang sudah menyilangkan kuda dan keledai menghasilkan Baghal yang mandul, dan
tidak sejauh yang saya ketahui tidak ada ulama yan gprotes dengan hal ini.
Disamping itu bila rekayasa dikatakan tidak alamiah, maka sebenarnya
virus-virus dan bakteri tanah pun melakukan pemindahan gen dari satu spesies ke
spesies yang lain. Dan kalau mutasi terjadi pada sel kelamin, bisa diturunkan.Namun
mereka melakukannya secara sembarangan tentu saja.
2.
Rekayasa genetika menghasilkan kondisi yang
tidak bisa dipastikan, dan oleh karena itu membahayakan.
Dalam kenyataannya hasil kawin silang juga menghasilkan kondisi yang
tidak dipastikan, dan seringkali hasilnya aneh-aneh juga. Dalam rekayasa
genetika, setidaknya orang tahu gen apa yang dirubah atau dimasukkan, dan apa
saja efek yang dapat diperkirakannya. Sedangkan dalam kawin silang, sulit
diramal ekspresi fenotip yang bakal terjadi dari penggabungan alel yang tidak
lazim.
3.
Rekayasa genetika menghasilkan produk yang
membahayakan bagi kesehatan dan lingkungan, dan sudah ada buktinya.
Sebenarnya produk rekayasa genetika itu ada sangat banyak dan bila ada
beberapa kasus yang benar terjadi, maka tidak mungkin menyama ratakan
semuanya.Bahkan ada produk rekayasa genetika yang ditujukan untuk kesehatan
seperti produksi gula sehat untuk diabetes dan vaksin yang bisa dimakan. Juga
dengan teknologi penghasil insektisida biologis, orang akan mengurangi pengunaan
pestisida kimiawi yang berbahaya bagi konsumen dan lingkungan. Bahkan makanan
alamiah pun bila dikonsumsi oleh orang yang tidak tepat, bisa menyebabkan
alergi, keracunan dan penyakit.
4.
Rekayasa genetika adalah imperialisme modal
dan kejahatan globalisasi.
Sebenarnya kalau orang mau melakukan imperialisme modal dan kejahatan
globalisasi, bukan hanya rekayasa genetika saja yang bisa digunakan, apapun bias
digunakan seperti penjualan produk yang membahayakan kesehatan namun enak,
pembuatan regulasi yang menyebabkan ketergantungan konsumen terhadap
produk-produk tertentu dan lain-lain. Tapi sebenarnya produk rekayasa genetika
bisa juga digunakan untuk kemakmuran masyarkat bila dilakukan oleh pihak dan
cara yang tepat. Umpama pembuatan bibit padi yang bisa ditanam di lahan yang
kurang subur, pembuatan vaksin murah oleh pemerintah dan sebagainya.
Bertolak belakang dengan draft resolusi yang
diajukan oleh delegasi Costa Rica, delegasi Belgia mengajukan draft resolusi
yang mengijinkan kloning untuk maksud penelitian yang bakal berkontribusi untuk
kesehatan."Para penderita kanker, AIDS, parkinson, alzheimer bisa berharap
banyak dari pengembangan kloning untuk maksud kesehatan."
Disamping pendapat yang menentang, ada juga
sebagian ulama dan kaum cendekiawan yang sangat antusias mendukung
diterapkannya teknologi kloning.Salah satunya adalah Sayyid Muhammad Hasan
Al-Amin."Kalau kita berandai kloning diterapkan pada manusia, maka menurut
hemat saya ia merupakan suatu keberhasilan yang besar dan agung untuk kemaslahatan
manusia.Pandangan agama secara umum dalam hal ini sejalan dengan pandangan
agama terhadap semua keberhasilan ilmiah yang besar dan yang dapat dimanfaatkan
untuk kemaslahatan manusia.Kita harus membedakan sisi moral, sosial, dan
kemanusiaan dengan pandangan agama menyangkut teori ilmiah tentang
kloning." ujarnya."Agama tidak mungkin mengharamkan atau melarang
ditemukannya satu teori ilmiah baru yang dapat mengantar kepada pengungkapan
rahasia dari sekian banyak rahasia kehidupan, manusia, dan alam raya.Sebaliknya
pun demikian.Karena, agama mengundang manusia untuk berpikir, mengamati,
menganalisis, dan mengambil kesimpulan." tambah ulama yang juga Hakim
Agung di Mahkamah Tinggi al-Ja'fariyah Lebanon itu.
Namun, terlepas dari pro dan kontra seputar
rekayasa genetik pada manusia yang populer dengan istilah kloning itu, sampai
saat ini, belum ada ilmuwan yang berhasil mengkloning primata -kloning yang
dianggap bisa menjadi jembatan menuju kloning manusia- yang paling dekat
susunan genetiknya dengan manusia. Prof. Gerald Schatten dari Pittsburgh
University mengemukakan bahwasanya belum terdapat kemajuan berarti dalam proses
kloning primata, kendati upaya kloning primata ini telah diujikan pada 700 sel
telur monyet selama periode enam tahun ini. “Teknik kloning yang digunakan saat
ini memusnahkan unsur protein dalam sel telur primata. Waktu nukleus sel telur
diangkat untuk diganti dengan DNA sel lain, protein kunci malah ikut terangkat.
Padahal protein tersebut sangat dibutuhkan demi keberlangsungan hidup embrio.”
ucap Prof. Gerald Schatten, seperti dikutip oleh Harian Kompas. Keterangan itu
menjelaskan kematian domba Dolly- yang dianggap monumental dalam Today History
Of Science- pada 14 Februari 2003, karena Lung Disease yang parah. Metode
kloning yang diterapkan oleh Dr. Ian Walnut ketika mengkloning Dolly, domba ras
dorset Finlandia itu, ternyata malah membuat sel telur primata cacat. Itulah
sebabnya, tidak ada hasil kloning yang berumur panjang, yang sehat seratus
persen, dan tidak mengalami kerusakan genetik.
2.4 Cloning Gen Ditinjau Dari Sudut Pandang Hukum di Indonesia
Dalam UU kesehatan No.23 tahun 1992
terdapat ketentuan pasal-pasal tentang kehamilan di luar cara alami sebagai
berikut :
Pasal 16
1.
Kehamilan diluar alami dapat dilaksanakan sebagai upaya
terakhir untuk membantu suami istri mendapat.
Penjelasan: Jika secara medis dapat membuktikan bahwa pasangan suami istri yang sah dan benar-benar tidak dapat memperoleh keturunan secara alami, pasangan suami istri tersebut dapat melakukan kehamilan diluar cara alami sebagai upaya terakhir melalui ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran.
Penjelasan: Jika secara medis dapat membuktikan bahwa pasangan suami istri yang sah dan benar-benar tidak dapat memperoleh keturunan secara alami, pasangan suami istri tersebut dapat melakukan kehamilan diluar cara alami sebagai upaya terakhir melalui ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran.
2.
Upaya kehamilan diluar alami sebagimana dimaksud dalam ayat
(1) hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dan dengan
ketentuan :
a.
Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang
bersangkutan, ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal.
b.
Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan
wewenangan untuk itu.
c.
Pada sarana kesehatan tertentu.
Penjelasan: Pelaksanaan upaya kehamilan diluar cara alami harus dilakukan sesuai dengan norma hukum, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Sarana kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga dan perelatan yang telah memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan upaya kehamilan diluar cara alami dan ditunjuk oleh pemerintah.
Penjelasan: Pelaksanaan upaya kehamilan diluar cara alami harus dilakukan sesuai dengan norma hukum, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Sarana kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga dan perelatan yang telah memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan upaya kehamilan diluar cara alami dan ditunjuk oleh pemerintah.
3.
Ketentuan mengenai persyaratan dalam ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan dengan peraturan pe
4.
merintah.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam peraturan ini ialah :
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam peraturan ini ialah :
a.
Sperma harus berasal dari suami sah dari pemilik ovum. Bila sperma
berasal dari laki-laki lain, hukumannya sama dengan perzinaan.
b.
Hasil pembuahan tidak boleh ditanam di dalam rahim wanita
yang bukan pemilik ovum yang dibuahi tersebut.
c.
Yang dimasud dengan keturunan adalah sperma dari suami.
Ketentuan pidana untuk pelaku upaya
kehamilan diluar cara alami diatur dalam pasal 82 ayat (2) a yang berbunyi :
Melakukan upaya kehamilan diluar cara alami yang tidak sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah). Cloning Gen Ditinjau Dari Sudut Pandang Etika
Dan Moral
Setelah
dilaporkan tentang Dolly, seekor anak domba yang berhasil di klon dari sel
domba dewasa. Segera timbul pertanyaan di masyarakat terutama para ahli, apakah
nantinya manusia juga akan di klon? Sebab, teknologi ini dapat diterapkan pada
semua mamalia termasuk juga manusia.Tetapi dengan demikian munculah masalah
etika, yang didasari berbagai pertanyaan seperti apakah yang telah dilakukan
dengan hewan ini boleh dilakukan pada manusia? Sejauh manakah manusia dapat dan
boleh malangkah ke depan tanpa kehilangan kemanusiaanya?
Para
ilmuwan berpendapat dan memiliki keyakinan yang besar akan hal ini dapat
membantu pasangan yang infertil yang tidak bisa dibantu dengan metode lain untuk
bisa mendapatkan keturunan.
Dilihat
dari tujuan kloning reproduktif yaitu penciptaan manusia baru maka kloning
manusia dapat dikatakan tidak etis karena tentu saja hal ini melampaui
kekuasaan Tuhan.
Dilihat
dari tujuan kloning dikatakan etis apabila digunakan untuk tujuan kesehatan
atau tujuan klinik. Penelitian yang berlangsung menyangkut diri manusia harus
bertujuan untuk menyempurnakan tata cara diagnostic, terapeutik dan pencegahan
serta pengetahuan tentang etiologi dan tatogenesis. Dan juga kloning tidak
disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yang dari pengembangannya untuk tujuan
ekonomi, militerisme dan tindakan-tindakan kriminal.
2.5 Cloning Gen Ditinjau Dari Sudut Pandang Etika Dan Moral
Setelah
dilaporkan tentang Dolly, seekor anak domba yang berhasil di klon dari sel
domba dewasa. Segera timbul pertanyaan di masyarakat terutama para ahli, apakah
nantinya manusia juga akan di klon? Sebab, teknologi ini dapat diterapkan pada
semua mamalia termasuk juga manusia.Tetapi dengan demikian munculah masalah
etika, yang didasari berbagai pertanyaan seperti apakah yang telah dilakukan
dengan hewan ini boleh dilakukan pada manusia? Sejauh manakah manusia dapat dan
boleh malangkah ke depan tanpa kehilangan kemanusiaanya?
Para
ilmuwan berpendapat dan memiliki keyakinan yang besar akan hal ini dapat
membantu pasangan yang infertil yang tidak bisa dibantu dengan metode lain untuk
bisa mendapatkan keturunan.
Dilihat
dari tujuan kloning reproduktif yaitu penciptaan manusia baru maka kloning
manusia dapat dikatakan tidak etis karena tentu saja hal ini melampaui
kekuasaan Tuhan.
Dilihat
dari tujuan kloning dikatakan etis apabila digunakan untuk tujuan kesehatan
atau tujuan klinik. Penelitian yang berlangsung menyangkut diri manusia harus
bertujuan untuk menyempurnakan tata cara diagnostic, terapeutik dan pencegahan
serta pengetahuan tentang etiologi dan tatogenesis. Dan juga kloning tidak
disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yang dari pengembangannya untuk tujuan
ekonomi, militerisme dan tindakan-tindakan kriminal.
BAB III
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
1. Kloning merupakan salah
satu bioteknologi mutakhir yang sangat bermanfaat untuk memultiplikasi genotip
hewan yang memiliki keunggulan tertentu dan preservasi hewan yang hampir punah.
2. Dari sudut pandang agama (baik menurut agama Islam, Kristen, Khatolik,
Hindu maupun Budha) cloning gen pada manusia dianggap haram atau tidak boleh
dilaksanankan. Karena cloning gen dianggap tidak menghargai ciptaanTuhan yang telah diciptakan.
3. Dari sudut pandang sosial cloning gen bagaikan dua sisi mata uang, pro
kontra yang tidak ada habisnya akan selalu mengiringi perkembangan teknologi cloning.
kloning akan memberikan banyak manfaat bagi kehidupan manusia. Meskipun tingkat
keberhasilannya masih sangat rendah, teknologi kloning masih bisa dan akan
terus berkembang mengingat betapa besar manfaat yang akan didapat dari
pengembangan teknologi ini. Pertentangan juga terus bermunculan seiring dengan
berkembangnya teknologi kloning ini, diantaranya adalah permasalahan etika dan
moral dalam usaha pengkloningan manusia.
4. Dari sudut pandang hukum cloning gen
Dalam UU kesehatan No.23 tahun 1992
terdapat ketentuan pasal-pasal tentang kehamilan di luar cara alami, Kehamilan
diluar alami dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir untuk membantu suami
istri mendapat. Upaya kehamilan diluar alami sebagimana dimaksud dalam ayat (1)
hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah. Ketentuan mengenai
persyaratan dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
5. Dari sudut pandang etika dann moral
cloning gen jika dilihat dari tujuannya dikatakan etis apabila digunakan untuk
tujuan kesehatan atau tujuan klinik. Penelitian yang berlangsung menyangkut
diri manusia harus bertujuan untuk menyempurnakan tata cara diagnostic,
terapeutik dan pencegahan serta pengetahuan tentang etiologi dan tatogenesis.
Dan juga kloning tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yang dari
pengembangannya untuk tujuan ekonomi, militerisme dan tindakan-tindakan kriminal.
4.2 Saran
Hendaknya ilmu cloning bias dimanfaatkan untuk kepentingan manusia,
terlepas dari pro dan kontra terhadap cloning. Semoga makalah ini dapat berguna
bagi pembaca. Kami harapkan kritik dan saran dari pembaca agar dapat
menyempurnakan makalah ini.
DAFTAR
PUSTAKA