Rabu, 25 April 2018

MAKALAH BIOKIMIA II KLONING GEN DITINJAU DARI BEBERAPA SUDUT PANDANG (AGAMA, SOSIAL, HUKUM, ETIKA DAN MORAL)

MAKALAH BIOKIMIA II

KLONING GEN DITINJAU DARI BEBERAPA SUDUT PANDANG
(AGAMA, SOSIAL, HUKUM, ETIKA DAN MORAL)


DOSEN PENGAMPU
Drs. Abdul Hadjranul Fatah, M.Si

DISUSUN OLEH :
KELOMPOK LIMA
NAMA ANGGOTA
Martauli Sibarani                  ACC 115 055
Monita Br Sitepu                   ACC 115 040
Olvi Wulan Nari                    ACC 115 008
Seni Rusianti                          ACC 115 049
                 Description: https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcSMq9MyYhlHiLwS4Oc2xTkOOmmL6il07i3ajK_TXHcydEyb8YBC

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KIMIA
JURUSAN PENDIDIKAN MIPA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PALANGKA RAYA
2017


KATA PENGANTAR

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa. Karena atas rahmat dan kasih-Nya sehingga penyusunan makalah ini dapat kami selesaikan. Makalah ini merupakan salah satu tugas dalam mata kuliah Biokimia II.
Kami selaku penulis menyadari sepenuhnya bahwa tanpa bantuan dari berbagai pihak yang membantu dalam penyusunannya. Mungkin makalah ini tidak rampung oleh karena itu kami selaku penulis mengucapkan banyak terimah kasih kepada berbagai pihak yang telah membantu kami khususnya Dosen pengampu mata kuliah yang telah memberikan arahan dalam penyusunan makalah ini.
Sangat kami sadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, namun kami telah berusaha semampunya untuk memberikan yang terbaik. Dan kami sadari selaku manusia biasa yang tidak akan pernah luput dari kesalahan oleh karena itu kami mohon maaf yang sebesar-besarnya jika ada kesalahan dan kekurangan.




Palangka Raya,    September 2016                                                                                                                                                                                                                     
           

Penyusun


Daftar Isi

Kata pengantar …………………………………………………………………….………… i
Daftar Isi……………………………………………………………………………………... ii
Bab I   Pendahuluan
1.1  Latar Belakang ……………………………………………………………………… 1
1.2  Rumusan Masalah ……………………………………………………….......…… 1
1.3  Tujuan Penulisan…………………………………………………………...…...…… 1
1.4  Manfaat Penulisan ………………………………………………………..……...….. 2
Bab II  Isi
2.1  Pengertian Kloning Gen ……………………..……………………………………… 3
2.2  Kloning Gen Ditinjau dari Sudut Pandang Agama
2.2.1        Pandangan Islam ……………………………………………………………. 3
2.2.2        Pandangan Kristen ……………………………………………….…………. 3
2.2.3        Pandangan Hindu ………………………………………………..………….. 5
2.2.4        Pandangan Budha ……………………………………………...……………. 7
2.3  Kloning Gen Ditinjau dari Sudut Pandang Sosial ….…………………………….. 9
2.4  Kloining Gen Ditinjau dari Sudut Pandang Hukum di Indonesia …………………...11
2.5  Kloning Gen Ditinjau dari Sududt Pandang Etika dan Moral ……………………… 12
BAB III Penutup
3.1  Kesimpulan …………..…………………………………………………….……….. 14
3.2  Saran ……………………………………………………………………......….…… 14
Daftar Pustaka



BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Kloning merupakan salah satu bioteknologi mutakhir yang sangat bermanfaat untuk memultiplikasi genotip hewan yang memiliki keunggulan tertentu dan preservasi hewan yang hampir punah. Walaupun keberhasilan produksi hewan kloning lewat transfer inti sel somatik telah dicapai pada berbagai spesies, seperti domba, sapi, mencit, kambing babi, kucing, dan kelinci, efisiensinya sampai sekarang masih sangat rendah yakni kurang dari 1 persen, dengan sekitar 10 persen yang lahir hidup (Han et al., 2003 dalam Hine, T. M, 2004). Transfer inti melibatkan suatu seri prosedur yang kompleks termasuk kultur sel donor, maturasi oosit in vitro, enukleasi, injeksi sel atau inti, fusi, aktivasi, kultur in vitro reconstructed embryo, dan transfer embrio. Jika salah satu dari tahap-tahap ini kurang optimal, produksi embrio atau hewan kloning dapat dipercaya.
Sejarah tentang hewan kloning telah muncul sejak awal tahun 1900, tetapi cont oh hewan kloning baru dapat dihasilkan lewat penelitian Wilmut et al. (1997), dan untuk pertama kali membuktikan bahwa kloning dapat dilakukan pada hewan mamalia dewasa. Hewan kloning tersebut dihasilkan dari inti sel epitel ambing domba dewasa yang dikultur dalam suatu medium, kemudian ditransfer ke dalam ovum domba yang kromosomnya telah dikeluarkan, yang pada akhirnya menghasilkan anak domba kloning yang diberinama Dolly (Hine, T. M, 2004). Kloning domba pertama sebenarnya telah dilaporkan  26 tahun yang lalu oleh Willadson (1986) yang menggunakan blastomer-blastomer embrio sebagai donor inti. Dan hal inilah yang menjadi precursor bagi kegiatan-kegiatan transplantasi inti hewan-hewan domestik termasuk domba Dolly.Produksi domba identik oleh Willadson (1986) mencetuskan berbagai perbaikan dalam tehnik-tehnik kloning pada berbagai spesies hewan.Hewan-hewan kloning yang dihasilkan dari transplantasi inti sel somatik telah dilaporkan pada mencit, sapi, kambing, domba, dan babi (Hine, T. M, 2004).Penelitian-penelitian yang melibatkan spesies-spesies lain terus dilakukan, dan dari informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa berbagai spesies hewan dapat dikloning lewat transplantasi inti.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian Kloning Gen?
2.      Bagaimana Cloning gen ditinjau dari sudut pandang Agama?
3.      Bagaimana Cloning gen ditinjau dari sudut pandang Sosial?
4.      Bagaimana Cloning gen ditinjau dari sudut pandang Hukum?
5.      Bagaimana Cloning gen ditinjau dari sudut pandang Etika dan Moral?

C.     Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui pengertian cloning gen
2.      Untuk mengetahui Cloning gen ditinjau dari sudut pandang Agama
3.      Untuk mengetahui Cloning gen ditinjau dari sudut pandang social
4.      Untuk mengetahui Cloning gen ditinjau dari sudut pandang hokum
5.      Untuk mengetahui Cloning gen ditinjau dari sudut pandang etika dan moral



                             
D.     Manfaat Penulisan
Manfaat dari penulisan makalah ini adalah  mengetahui pengertian dari cloning gen, dan pendapat para ahli jika cloning gen diterapkan dalam kehidupan baik dari sudut pandang agama, social, hukum, etika dan moral.




BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian cloning gen                                                          
Kata kloning ini berasal dari kata “clone” kata dalam bahasa inggris yang berarti potongan yang digunakan untuk memperbanyak tanaman, kloning ini pertama kali muncul dari usulan Herbert Webber pada tahun 1903 dalam mengistilahkan sekelompok individu makhluk hidup yang dilahirkan dari satu induk tanpa proses seksual.
Secara definisi dan pengertian, kloning adalah suatu upaya tindakan untuk memproduksi atau menggandakan sejumlah individu yang hasilnya secara genetic sama persis (identik) berasal dari induk yang sama, mempunyai susunan (jumlah dan gen) yang sama. Sedangkan klon adalah sejumlah organisme hewan maupun tumbuhan yang terbentuk melalui hasil reproduksi aseksual dan berasal dari satu induk yang sama. Setiap bagian dari klon tersebut memiliki susunan dan jumlah gen yang sama dan kemungkinan besar fenotipnya juga akan sama. Klon ini digunakan dalam dua pengertian yaitu :
·         Klon sel, adalah sekelompok sel yang identik sifat-sifat genetiknya, semua berasal dari satu sel.
·         Klon gen, atau molekuler adalah sekelompok salinan gen yang bersifat identik yang direplikasi dari satu gen yang dimasukan dalam sel inang

Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg8IBHcE0O4gA6myZHdoGkGgpFavPBNS9MUYMIlrnsanl1kGLa9y862qFrNPQNSIE15LGbzwiyPfOk9xtVQkznsLq5D9hEv9iVxA-NNNeOCP3kppqLMFS49lbzjJzM9GLaYn1A9TEIual4/s1600/klon2.jpg
Konsep cloning ini didasarkan pada prinsip bahwa pada setiap makhluk hidup itu memiliki kemampuan totipotensi yang artinya setiap sel memiliki kemampuan untuk menjadi sebuah individu.


2.2  Kloning Gen Ditinjau Dari Sudut Pandang Agama
2.2.1        Pandangan Islam
Prestasi ilmu pengetahuan yang sampai pada penemuan proses kloning,sesungguhnya telah menyingkapkan sebuah hukum alam yang ditetapkan ALLAH SWT pada sel-sel tubuh manusia dan hewan, karena proses kloning telah menyikap fakta bahwa pada sel tubuh manusia dan hewan terdapat potensi menghasilkan keturunan, jika intisel tubuh tersebut ditanamkan pada sel telur perempuan yang telah dihilangkan inti selnya. Jadi sifat inti sel tubuh itu tak ubahnya seperti sel sperma laki-laki yang dapat membuahi sel telur peermpuan. Pada hakikatnya islam sangat menghargai iptek. Oleh sebab itu islam terhadap kloning tersebut tentunya sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat internasional. Didalam islam berbeda antara hukum kloning binatang dan manusia.



Pada hukum kloning pada manusia.
Menurut buku fatawa mu’ashiroh karangan Yusuf Qurdhowy bahwa tidak diperbolehkanya kloning terhadap manusia. Atas beberapa pertimbangan diantaranya :
1.            Dengan kloning akan meniadakan keanekaragaman. (varietas).
ALLAH SWT telah menciptakan alam ini dengan kaedah keanekaragaman. Hal tersebut tertuang dalam Al-Qur’an surat fathir ayat 26 dan 27. Sedangkan dengan kloning akan meniadakan keanekaragaman tersebut. Karena dengan kloning secara tidak langsung menciptakan duplikat dari satu orang. Dan dengan ini akan dapat merusak kehidupan manusia dan tatanan sosial dalam masyarakat, efeknya sebagian telah kita ketahui dan sebagian lainnya kita ketahui di kemudian hari.
2.            Kloning manusia akan menghilang nasab (garis keturunan).
Bagaimana dengan hubungan orang ang mengkloning dan hasil kloningan tersebut, apakah dihukumi sebagai duplikatnya atau bapaknya ataupun kembarannya, dan ini adalah permasalahan yang kompleks. Kita akan kesulitan dalam menentukan nasab hasil kloningan tersebut. Dan tidak menutup kemungkinan kloning dapat digunakan untuk kejahatan, Siapa yang bisa menjamin jikalau diperbolehkan kloning tidak akan ada satu negara yang mencetak ribuan orang yang digunakan sebagai prajurit militer yang berfungsi menumpas negara lain.
3.            Dengan kloning akan mengilangkan Sunatullah (nikah).
ALLAH SWT telah menciptakan manusia, tamanan, binatang dengan berpaang-pasangan. Surat Addariyat 46.. Anak-anak produk kloning tersebut dihasilkan melalui cara yang tidak alami. Padahal justru cara alami itulah yang telah ditetapkan ALLAH SWT untuk manusia dan dijadikan-Nya sebagai sunnatullah untuk menghasilkan anak-anak dan keturunannya. ALLAH SWT berfirman: ” dan Bawasannya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan, dari air mani apabila dipancarkan.” (QS. An Najm : 45-46).
4.            Memproduksi anak melalui proses kloning akan mencegah pelaksanaan banyak hukum-hukum syara’. Seperti hukum tentang perkawinan, nasab, nafkah, hak, dan kewajiban antar bapak dan anak, waris, perawatan anak, hubungan kemahraman, hubungan ’ashabah dan lain-lain. Disamping itu koning akan mencampur adukkan dam menghilangkan nasab serta menyalahi fitra yang telah diciptakan ALLAH SWT untuk manusia dalam masalah kelahiran anak. Kloning manusia sesungguhnya merupakan perbuatan keji yang akan dapat menjungkir balikkan struktur kehidupan masyarakat.

Berdasarkan dalil-dalil itulah proses kloning manusia diharamkan menurut hukum islam dan tidak boleh dilahsanakan. ALLAH SWT berfirman mengenai perkataan iblis terkutuk, yang mengatakan : ”...dan akan aku (iblis) suruh mereka (mengubah ciptaan ALLAH), lalu benar-benar mereka mengubahnya.” (QS.An Nisaa’ : 119).


2.2.2        Pandangan Kristen
Sekalipun Alkitab tidak secara khusus membicarakan topik mengenai kloning manusia, ada prinsip-prinsip Alkitab yang dapat dijadikan pegangan.
Kloning membutuhkan sel-sel DNA dan embrio untuk bisa terjadi.Pertama-tama, DNA dikeluarkan dari inti sel makhluk itu.Materi itu, yang mengandung kode informasi genetik, kemudian ditempatkan di dalam inti sel embrio.DNA dari sel yang menerima informasi genetik yang baru harus disingkirkan supaya bisa menerima DNA baru.
Kalau sel menerima DNA baru, maka embrio duplikat akan terbentuk. Namun sel embrio bisa saja menolak DNA baru dan kemudian mati.Juga, sangat mungkin bahwa embrio itu tidak dapat bertahan hidup setelah informasi genetik yang asli dikeluarkan dari intinya.
Dalam banyak kasus, ketika kloning diupayakan, beberapa embrio digunakan sekaligus untuk meningkatkan peluang keberhasilan penanaman materi genetik yang baru. Sekalipun, mungkin saja untuk makhluk duplikat diciptakan dengan cara semacam ini (misalnya domba Dolly), kemungkinan keberhasilan menduplikasikan satu makhluk hidup tanpa variasi dan komplikasi, amat sangat kecil peluangnya.
Pandangan Kristen mengenai proses kloning manusia dapat ditelaah dalam terang beberapa prinsip Alkitab.
Pertama, umat manusia diciptakan dalam rupa Allah, dan karena itu, bersifat unik. Kejadian 1:26-27 menegaskan bahwa manusia diciptakan dalam rupa dan gambar Allah, karena itu bersifat unik dibandingan ciptaan-ciptaan lainnya. Jelas, bahwa itu adalah sesuatu yang perlu dihargai dan tidak diperlakukan seperti komoditas yang dijual atau diperdagangkan.Sebagian orang mempromosikan kloning manusia dengan tujuan menciptakan organ pengganti bagi orang-orang yang membutuhkan pengcangkokan namun tidak dapat menemukan donor yang cocok.
Pemikirannya, dengan mengambil DNA sendiri dan menciptakan organ duplikat yang terdiri dari DNA itu akan mengurangi kemungkinan penolakan terhadap organ itu. Walaupun pemikiran ini bisa saja benar, tindakan seperti ini amat merendahkan kehidupan manusia.
Proses kloning menuntut penggunaan embrio manusia; walaupun sel dapat dihasilkan untuk membuat organ yang baru, untuk mendapatkan DNA yang diperlukan, beberapa embrio harus dimatikan.
Pada hakikatnya, kloning akan “membuang” banyak embrio manusia sebagai “barang sampah,” meniadakan kesempatan untuk embrio-embrio itu bertumbuh dewasa.
Mengenai apakah kloning memiliki jiwa, kita lihat kembali pada penciptaan hidup.Kejadian 2:7 mengatakan, “Ketika itulah TUHAN Allah membentuk manusia itu dari debu tanah dan menghembuskan nafas hidup ke dalam hidungnya; demikianlah manusia itu menjadi makhluk yang hidup.”Inilah gambaran Allah menciptakan jiwa manusia. Jiwa adalah siapa kita, bukan apa yang kita miliki (1 Korintus 15:45).
Pertanyaannya, jiwa seperti apa yang diciptakan oleh teknologi kloning? Ini bukanlah pertanyaan yang dapat kita jawab saat ini.Banyak orang percaya bahwa hidup tidak dimulai pada saat pembuahan ketika terbentuknya embrio, dan karena itu embrio belum betul-betul manusia.Alkitab mengajarkan hal yang berbeda.
Mazmur 139:13-16 menyatakan, “Sebab Engkaulah yang membentuk buah pinggangku, menenun aku dalam kandungan ibuku. Aku bersyukur kepada-Mu oleh karena kejadianku dahsyat dan ajaib; ajaib apa yang Kaubuat, dan jiwaku benar-benar menyadarinya. Tulang-tulangku tidak terlindung bagi-Mu, ketika aku dijadikan di tempat yang tersembunyi, dan aku direkam di bagian-bagian bumi yang paling bawah; mata-Mu melihat selagi aku bakal anak, dan dalam kitab-Mu semuanya tertulis hari-hari yang akan dibentuk, sebelum ada satupun dari padanya.”  Penulis, Daud, menyatakan bahwa dia dikenal secara pribadi oleh Allah sebelum dia dilahirkan. Berarti, pada saat pembuahannya, dia sudah menjadi manusia dengan masa depan, dan Allah mengenal Dia dengan dekat. Selanjutnya, Yesaya 49:1-5 berbicara mengenai Allah memanggil Yesaya untuk melayani sebagai nabi ketika dia masih berada dalam kandungan ibu. Yohanes Pembaptis juga dipenuhi dengan Roh Kudus ketika dia masih berada dalam kandungan (Lukas 1:15).
Semua ini menunjuk pendirian Alkitab bahwa hidup dimulai pada saat pembuahan.Dalam kebenaran ini, kloning manusia, bersama dengan dirusaknya embrio manusia, tidaklah sejalan dengan pandangan Alkitab mengenai hidup manusia.
Lebih dari itu, kalau manusia diciptakan, tentulah ada Sang Pencipta, dan karena itu manusia tunduk dan bertanggung jawab kepada Sang Pencipta itu.Sekalipun pandangan umum – pandangan psikologi sekuler dan humanistik – mengajarkan orang untuk percaya bahwa manusia tidak bertanggung jawab kepada siapapun kecuali dirinya sendiri, dan manusia itu otoritas tertinggi, Alkitab mengajarkan hal yang berbeda.
Alkitab mengajarkan bahwa Allah menciptakan manusia, dan memberi manusia tanggung jawab atas bumi ini (Kejadian 1:28-29 dan Kejadian 9:1-2). Dengan tanggung jawab ini, ada pertanggungjawaban kepada Allah.Manusia bukan penguasa tertinggi atas dirinya dan karena itu dia tidak dalam posisi membuat keputusan sendiri mengenai nilai hidup manusia.Ilmu pengetahuan juga bukan otoritas yang menentukan etis tidaknya kloning manusia, aborsi, atau eutanasia.
Menurut Alkitab, Allah itu satu-satuNya yang memiliki hak kedaulatan mutlak atas hidup manusia. Berusaha mengontrol hal-hal seperti ini sama juga dengan usaha menempatkan diri pada posisi Allah. Jelas, manusia tidak boleh melakukan hal demikian.
Kalau kita melihat manusia semata-mata sebagai salah satu ciptaan dan bukan sebagai ciptaan yang unik, walau manusia itu memang ciptaan yang unik, maka tidak sulit untuk melihat manusia tidak lebih dari peralatan yang perlu dirawat dan diperbaiki.
Namun, kita bukanlah sekedar kumpulan molekul dan unsur-unsur kimia.Alkitab dengan jelas mengajarkan bahwa Allah menciptakan setiap manusia dan memiliki rencana khusus terhadap setiap manusia.Apalagi, Dia menginginkan hubungan pribadi dengan setiap manusia, melalui Anak-Nya, Yesus Kristus.Sekalipun, ada aspek-aspek kloning manusia yang mungkin bermanfaat, umat manusia tidak punya kontrol terhadap arah perkembangan teknologi kloning.
Keliru kalau beranggapan bahwa niat baik bisa mengontrol penggunaan kloning secara bertanggungjawab. Manusia tidak dalam posisi menjalankan tanggung jawab atau memberi penilaian mengenai apa yang harus dilakukan untuk mengatur kloning manusia.




2.2.3        Pandangan Hindu
Ajaran agama Hindu memandang bahwa setiap orang hendaknya dapat meningkatkan dirinya dengan memperdalam ilmu pengetahuan.Seseorang yang memiliki ilmu pengetahuan dapat menganalisa dengan tajam segala sesuatu yang dihadapi melalui kekuatan intelektual yang dimilikinya. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan meningkatkan ketajaman intelektual dan kecerdasan diamanatkan dalam Kitab Suci Weda.Demikian pula mengasah ketajaman intelektual bagaikan memiliki mata yang ketiga.Atas dasar sabda Tuhan Yang Maha Esa inilah merupakan kewajiban bagi umat manusia untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan kecerdasan untuk kesejahteraan dan kebahagaiaan umat manusia.
Pada ajaran Hindu dikenal adanya Dewi Saraswati, sebagai perwujudan Hyang Widhi (Tuhan Yang Maha Esa), yang melambangkan ilmu pengetahuan dan kebijaksanaan, yang memberikan kebahagiaan dan kesejahteraan material dan spiritual. Oleh karena itu pengembangan ilmu pengetahuan hendaknya tidak mengorbankan nilai-nilai kemanusiaan, moral, etika dan spiritual.Ini berarti bahwa menurut ajaran Agama Hindu, ilmu pengetahuan tidak bebas nilai, harus memperhatikan nilai-nilai moralitas dan etika. Ilmu pengetahuan akan mempunyai makna bila senantiasa berlandaskan nilai moral, etika serta spiritual. Ilmu pengetahuan dan teknologi tidak boleh dilepaskan dari frame ajaran moral, etika, dan spiritual (Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2012).
Munculnya teknologi kloning hendaknya juga diarahkan untuk tujuan mensucikan dan meningkatkan moral, etika dan spiritual umat manusia. Cerita-cerita mitos keagamaan pada masa lalu meenggambarkan proses kloning dan rekayasa genetika. Di dalam cerita Mahabarata digambarkan kelahiran Kurawa yang dapat diinterpretasikan sebagai kloning.Kurawa yang berjumlah seratus orang berasal dari gumpalan darah yang dieram kemudian berubah menjadi manusia dengan sifat-sifat raksasa yang buas.
Dalam Kitab Puruna ditemukan cerita-cerita keagamaan kuno yang menggambarkan lahirnya monster-monster hasil rekayasa genetika.Dalam kekawain Bhomantaka diceriterakan tentang raksasa (monster) bernama Bhoma yang dilahrkan karena perkawinan Visnu dengan Pertiwi.Akibat perkawinan ini lahirlah monster raksasa yang sangat menakutkan yang kemudian menghancurkan bumi dan surga.Monster ini kemudian berhasil dimisnahkan oleh Kresna.Secara normal pengembangan jenis atau keturunan, masingmasing organisme oleh Tuhan telah ditetapkan suatu rancangan pembiakan melalui rahim (jiwaja) melalui bertelur (andaja) melalui biji (udbija) dan dengan panas (swedaja). Selengkapnya diuraikan sebagai berikut: (Pudja & Sudharta, Tanpa tahun).

2.2.4        pandangan Budha
Buddhisme menyatakan bahwa sel-sel tubuh tak dianggap sebagai makhluk hidup. Yakni, tidak dikenal bahwa masing-masing sel, jaringan, maupun organ di tubuh kita itu memiliki unsur batiniah (Pali: nama). Jadi sel ovum dan sperma bukanlah termasuk makhluk hidup yang memiliki kesadaran. Tetapi setelah terjadinya pembuahan (bersatunya ovum dan sperma), maka terbentuklah secara perlahan-lahan sel-sel yang akan tumbuh menjadi fetus melalui proses yang dikenal sebagai embryogenesis. Bayi yang lahir tersebut memiliki unsur batiniah (nama) dan fisik (rupa).
Badan Pembinaan Hukum Nasional (2012) menjelaskan pada therapeutic cloning (kloning jaringan dan organ), stem cell terbentuk sekitar 4-5 hari setelah pembuahan (fertilization).Dalam tahap ini, tidak ditemukan bukti-bukti adanya kesadaran. Karena kesadaran sangat erat hubungannya dengan sistem syaraf, yakni tanpa sistem syaraf kesadaran kita tak akan berfungsi, maka patut kita teliti kapan mulai terbentuknya sistem syaraf dalam proses embryogenesis ini. Proses terbentuknya sistem syaraf dalam embryogenesis dikenal sebagai neurulation, dan prosesnya dimulai sekitar minggu ketiga setelah pembuahan (Ref: Am J Med Genet C Semin Med Genet, 135C(1): 2-8). Ini adalah saat yang paling awal embryo tersebut dapat dikatakan memiliki sistem syaraf.Saat ini sistem syarafnya masih baru saja mulai terbentuk, dan tentunya masih jauh dari selesai.Oleh karena alasan inilah, maka tahap embryogenesis di hari 4-5 post-fertilization itu masih belum dapat tergolong sebagai makhluk hidup.Dan pengambilan stem cell dari tahap embryogenesis ini seharusnya tak dianggap sebagai pembunuhan karena belum dapat tergolong sebagai makhluk hidup, yakni belum terdapat bukti telah terbentuknya kesadaran.Dari argumen ini, maka therapeutic cloning, andaikata saja dilakukan di minggu pertama pembuahan, tak dapat disebut sebagai pembunuhan.Dengan sendirinya, praktek therapeutic cloning seharusnya tidak dianggap bertentangan dengan etika Buddhis (Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2012).
Menanggapi reproductive cloning, buddhisme berpendapat bahwa munculnya/terbentuk nya makhluk hidup bukanlah berasal dari hasil ciptaan, akan tetapi berasal dari kegelapan batin (Ref: Samyutta Nikaya 12.2). Karena kegelapan batin inilah, makhluk bertumimba lahir.Dengan lenyapnya kegelapan batin ini, maka lenyap juga tumimba lahir ini.Di sini tidak dikenal adanya ‘ego’ (roh, inti, keabadian mutlak), dan makhluk hidup terus bertumimba lahir dikarenakan kegelapan batin ini. Ajaran ini dikenal juga sebagai hukum sebab akibat (Pali: paticcasamupada) , yakni terbentuknya segala sesuatu adalah karena adanya penyebab. Dengan berakhirnya penyebab tersebut, maka berakhir pula akibatnya.Oleh karena itu, konsep reproductive cloning tidak dapat dikatakan bertentangan dengan ajaran Buddha.
Kloning sebenarnya bukanlah proses ilmiah yang aneh dalam pandangan Buddisme karena Buddhisme selalu memandang segala sesuatu sebagai rantaian sebab akibat. Proses cloning hanya dapat berhasil setelah ilmuwan mengerti sebab akibatnya, yakni embryo dapat terbentuk dari hasil pembelahan sel ovum yang bernucleus diploid (2 set kromosom). Dengan menyediakan kondisi yang cocok untuk perkembangan embryo, maka tak heran bayi akan terbentuk. Jadi bila kondisi yang tepat ada, maka akan bersatulah unsur batiniah (nama) dan fisik (rupa) yang kemudian akan lahir menjadi seorang bayi. Walau dalam aspek filsafat, reproductive cloning tak bertentangan dengan ajaran Buddha, akan tetapi dalam aspek pragmatic, reproductive cloning masih mengalami banyak permasalahan teknis.
Banyak bukti-bukti yang menunjukan bahwa clone memiliki abnormalitas yang belum jelas penyebabnya. Ilmuwan berpendapat bahwa inti sel yang diambil dari induk tersebut mungkin tak optimal untuk dipakai dalam kloning karena semakin pendeknya telomer (ujung DNA akan menjadi semakin pendek setiap kali sel membelah diri). Banyak clone yang tak dapat hidup sepanjang usia induk mereka. Maka ilmuwan seharusnya memikul tanggung jawab yang berat ini, dan seharusnya reproductive cloning tidak dipraktekkan, apalagi dalam skala besar, sampai setelah permasalahan teknis ini telah dapat ditanggani.Tetapi tentunya untuk menanggani permasalahan teknis ini diperlukan percobaan, eksperimen (Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2012).

2.3 Cloning gen ditinjau dari sudut pandang Sosial
Kebanyakan dikalangan masyarakat mengemukakan bahwa, Keberhasilan kloning manusia akan mengakibatkan sendi kehidupan keluarga menjadi terancam hilang atau hancur. Oleh karena manusia yang lahir melalui proses kloning tidak dikenal siapa ibu dan bapaknya, atau dia adalah percampuran antara dua wanita atau lebih. Sehingga, tak diketahui siapa ibunya, dan akan sulit dilacak keberadaan bapaknya, ketika anak hasil pengkloningan itu membutuhkan salah satu dari figur ayah atau ibu, ataupun figur keduanya. Dan kalau itu berulang terus, maka bagaimana kita dapat membedakan seseorang dari yang lain, yang juga mengambil bentuk dan rupa yang sama, menurut Syaikh Muhammad Ali al-Juzu, seorang Mufti kelahiran Lebanon yang beraliran Islam Sunni.

Tidak ada hasil kloning yang berumur panjang, yang sehat seratus persen, dan tidak mengalami kerusakan genetik. Ada beberapa ulama yang menyatakan bahwa : "kloning manusia itu haram dan harus diperangi serta dihalangi dengan berbagai cara." Tetapi jika kerusakan organ tubuh bisa diatasi dengan kloning, maka dipersilahkan untuk menempuh prosedur tersebut.Karena manfaatnya lebih besar daripada mudharatnya. Disamping itu Delegasi Costa Rica mengajukan draft resolusi yang melarang seluruh bentuk kloning, baik untuk tujuan reproduksi atau untuk maksud kesehatan. Menurut delegasi-delegasi negara pendukung draft resolusi tersebut, therapeutic cloning tidak bisa dipertanggung-jawabkan secara etika. Prediksi masyarakat : akan ada penyimpangan dalam pengembangan kloning yang tidak bisa dikontrol sepenuhnya. Lagipula, proses kloning tersebut hanya akan menguntungkan negara-negara besar saja.

Dilihat dari pandangan orang yang kontra dalam kasus ini, diantaranya mereka dapat menyanggah pernyataan-pernyataan berikut ini;
1.                         Rekayasa genetika adalah perbuatan tercela, tidak alamiah karena hanya Tuhan yang berhak mengutak-atik gen!
Opini : Apabila dikatakan perbuatan tercela, kenapa tidak diprotes dari dulu? Sebelum teknologi transgenik ada, orang sudah melakukan berbagai kawin silang utnuk membentuk hibrida.Hasil pertanian yang kita makan adalah adalah benih hibrida hasil pemuliaan.Berbagai ras anjing yang ada sekarang muncul akibat kawin silang dan pemuliaan, dan umpama anjing-anjing itu tidak diketahui selain dari fosilnya, maka orang mungkin mengira itu adalah spesies yang berbeda (dapat dibayangkan, Buldog dengan pudel).Dan sebenanrya hasil kawin silang itu tentu saja jauh lebih banyak banyak yang "gagal", buruk dan tidak diketahui orang.Hanya sedikit yang bagusnya yang kemudian terus dikembangkan dan dijual untuk berbagai keperluan.Bahkan semenjak jaman dahulu orang sudah menyilangkan kuda dan keledai menghasilkan Baghal yang mandul, dan tidak sejauh yang saya ketahui tidak ada ulama yan gprotes dengan hal ini.
Disamping itu bila rekayasa dikatakan tidak alamiah, maka sebenarnya virus-virus dan bakteri tanah pun melakukan pemindahan gen dari satu spesies ke spesies yang lain. Dan kalau mutasi terjadi pada sel kelamin, bisa diturunkan.Namun mereka melakukannya secara sembarangan tentu saja.
2.                         Rekayasa genetika menghasilkan kondisi yang tidak bisa dipastikan, dan oleh karena itu membahayakan.
Dalam kenyataannya hasil kawin silang juga menghasilkan kondisi yang tidak dipastikan, dan seringkali hasilnya aneh-aneh juga. Dalam rekayasa genetika, setidaknya orang tahu gen apa yang dirubah atau dimasukkan, dan apa saja efek yang dapat diperkirakannya. Sedangkan dalam kawin silang, sulit diramal ekspresi fenotip yang bakal terjadi dari penggabungan alel yang tidak lazim.
3.                         Rekayasa genetika menghasilkan produk yang membahayakan bagi kesehatan dan lingkungan, dan sudah ada buktinya.
Sebenarnya produk rekayasa genetika itu ada sangat banyak dan bila ada beberapa kasus yang benar terjadi, maka tidak mungkin menyama ratakan semuanya.Bahkan ada produk rekayasa genetika yang ditujukan untuk kesehatan seperti produksi gula sehat untuk diabetes dan vaksin yang bisa dimakan. Juga dengan teknologi penghasil insektisida biologis, orang akan mengurangi pengunaan pestisida kimiawi yang berbahaya bagi konsumen dan lingkungan. Bahkan makanan alamiah pun bila dikonsumsi oleh orang yang tidak tepat, bisa menyebabkan alergi, keracunan dan penyakit.
4.                         Rekayasa genetika adalah imperialisme modal dan kejahatan globalisasi.
Sebenarnya kalau orang mau melakukan imperialisme modal dan kejahatan globalisasi, bukan hanya rekayasa genetika saja yang bisa digunakan, apapun bias digunakan seperti penjualan produk yang membahayakan kesehatan namun enak, pembuatan regulasi yang menyebabkan ketergantungan konsumen terhadap produk-produk tertentu dan lain-lain. Tapi sebenarnya produk rekayasa genetika bisa juga digunakan untuk kemakmuran masyarkat bila dilakukan oleh pihak dan cara yang tepat. Umpama pembuatan bibit padi yang bisa ditanam di lahan yang kurang subur, pembuatan vaksin murah oleh pemerintah dan sebagainya.

Bertolak belakang dengan draft resolusi yang diajukan oleh delegasi Costa Rica, delegasi Belgia mengajukan draft resolusi yang mengijinkan kloning untuk maksud penelitian yang bakal berkontribusi untuk kesehatan."Para penderita kanker, AIDS, parkinson, alzheimer bisa berharap banyak dari pengembangan kloning untuk maksud kesehatan."

Disamping pendapat yang menentang, ada juga sebagian ulama dan kaum cendekiawan yang sangat antusias mendukung diterapkannya teknologi kloning.Salah satunya adalah Sayyid Muhammad Hasan Al-Amin."Kalau kita berandai kloning diterapkan pada manusia, maka menurut hemat saya ia merupakan suatu keberhasilan yang besar dan agung untuk kemaslahatan manusia.Pandangan agama secara umum dalam hal ini sejalan dengan pandangan agama terhadap semua keberhasilan ilmiah yang besar dan yang dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan manusia.Kita harus membedakan sisi moral, sosial, dan kemanusiaan dengan pandangan agama menyangkut teori ilmiah tentang kloning." ujarnya."Agama tidak mungkin mengharamkan atau melarang ditemukannya satu teori ilmiah baru yang dapat mengantar kepada pengungkapan rahasia dari sekian banyak rahasia kehidupan, manusia, dan alam raya.Sebaliknya pun demikian.Karena, agama mengundang manusia untuk berpikir, mengamati, menganalisis, dan mengambil kesimpulan." tambah ulama yang juga Hakim Agung di Mahkamah Tinggi al-Ja'fariyah Lebanon itu.
Namun, terlepas dari pro dan kontra seputar rekayasa genetik pada manusia yang populer dengan istilah kloning itu, sampai saat ini, belum ada ilmuwan yang berhasil mengkloning primata -kloning yang dianggap bisa menjadi jembatan menuju kloning manusia- yang paling dekat susunan genetiknya dengan manusia. Prof. Gerald Schatten dari Pittsburgh University mengemukakan bahwasanya belum terdapat kemajuan berarti dalam proses kloning primata, kendati upaya kloning primata ini telah diujikan pada 700 sel telur monyet selama periode enam tahun ini. “Teknik kloning yang digunakan saat ini memusnahkan unsur protein dalam sel telur primata. Waktu nukleus sel telur diangkat untuk diganti dengan DNA sel lain, protein kunci malah ikut terangkat. Padahal protein tersebut sangat dibutuhkan demi keberlangsungan hidup embrio.” ucap Prof. Gerald Schatten, seperti dikutip oleh Harian Kompas. Keterangan itu menjelaskan kematian domba Dolly- yang dianggap monumental dalam Today History Of Science- pada 14 Februari 2003, karena Lung Disease yang parah. Metode kloning yang diterapkan oleh Dr. Ian Walnut ketika mengkloning Dolly, domba ras dorset Finlandia itu, ternyata malah membuat sel telur primata cacat. Itulah sebabnya, tidak ada hasil kloning yang berumur panjang, yang sehat seratus persen, dan tidak mengalami kerusakan genetik.

2.4       Cloning Gen Ditinjau Dari Sudut Pandang Hukum di Indonesia
Dalam UU kesehatan No.23 tahun 1992 terdapat ketentuan pasal-pasal tentang kehamilan di luar cara alami sebagai berikut :
Pasal 16
1.      Kehamilan diluar alami dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir untuk membantu suami istri mendapat.
Penjelasan: Jika secara medis dapat membuktikan bahwa pasangan suami istri yang sah dan benar-benar tidak dapat memperoleh keturunan secara alami, pasangan suami istri tersebut dapat melakukan kehamilan diluar cara alami sebagai upaya terakhir melalui ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran.
2.      Upaya kehamilan diluar alami sebagimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dan dengan ketentuan :
a.       Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan, ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal.
b.      Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan wewenangan untuk itu.
c.       Pada sarana kesehatan tertentu.
Penjelasan: Pelaksanaan upaya kehamilan diluar cara alami harus dilakukan sesuai dengan norma hukum, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Sarana kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga dan perelatan yang telah memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan upaya kehamilan diluar cara alami dan ditunjuk oleh pemerintah.
3.      Ketentuan mengenai persyaratan dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan peraturan pe
4.      merintah.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam peraturan ini ialah :
a.       Sperma harus berasal dari suami sah dari pemilik ovum. Bila sperma berasal dari laki-laki lain, hukumannya sama dengan perzinaan.
b.      Hasil pembuahan tidak boleh ditanam di dalam rahim wanita yang bukan pemilik ovum yang dibuahi tersebut.
c.       Yang dimasud dengan keturunan adalah sperma dari suami.

Ketentuan pidana untuk pelaku upaya kehamilan diluar cara alami diatur dalam pasal 82 ayat (2) a yang berbunyi : Melakukan upaya kehamilan diluar cara alami yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Cloning Gen Ditinjau Dari Sudut Pandang Etika Dan Moral
Setelah dilaporkan tentang Dolly, seekor anak domba yang berhasil di klon dari sel domba dewasa. Segera timbul pertanyaan di masyarakat terutama para ahli, apakah nantinya manusia juga akan di klon? Sebab, teknologi ini dapat diterapkan pada semua mamalia termasuk juga manusia.Tetapi dengan demikian munculah masalah etika, yang didasari berbagai pertanyaan seperti apakah yang telah dilakukan dengan hewan ini boleh dilakukan pada manusia? Sejauh manakah manusia dapat dan boleh malangkah ke depan tanpa kehilangan kemanusiaanya?
Para ilmuwan berpendapat dan memiliki keyakinan yang besar akan hal ini dapat membantu pasangan yang infertil yang tidak bisa dibantu dengan metode lain untuk bisa mendapatkan keturunan.
Dilihat dari tujuan kloning reproduktif yaitu penciptaan manusia baru maka kloning manusia dapat dikatakan tidak etis karena tentu saja hal ini melampaui kekuasaan Tuhan.
Dilihat dari tujuan kloning dikatakan etis apabila digunakan untuk tujuan kesehatan atau tujuan klinik. Penelitian yang berlangsung menyangkut diri manusia harus bertujuan untuk menyempurnakan tata cara diagnostic, terapeutik dan pencegahan serta pengetahuan tentang etiologi dan tatogenesis. Dan juga kloning tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yang dari pengembangannya untuk tujuan ekonomi, militerisme dan tindakan-tindakan kriminal.
2.5       Cloning Gen Ditinjau Dari Sudut Pandang Etika Dan Moral
Setelah dilaporkan tentang Dolly, seekor anak domba yang berhasil di klon dari sel domba dewasa. Segera timbul pertanyaan di masyarakat terutama para ahli, apakah nantinya manusia juga akan di klon? Sebab, teknologi ini dapat diterapkan pada semua mamalia termasuk juga manusia.Tetapi dengan demikian munculah masalah etika, yang didasari berbagai pertanyaan seperti apakah yang telah dilakukan dengan hewan ini boleh dilakukan pada manusia? Sejauh manakah manusia dapat dan boleh malangkah ke depan tanpa kehilangan kemanusiaanya?
Para ilmuwan berpendapat dan memiliki keyakinan yang besar akan hal ini dapat membantu pasangan yang infertil yang tidak bisa dibantu dengan metode lain untuk bisa mendapatkan keturunan.
Dilihat dari tujuan kloning reproduktif yaitu penciptaan manusia baru maka kloning manusia dapat dikatakan tidak etis karena tentu saja hal ini melampaui kekuasaan Tuhan.
Dilihat dari tujuan kloning dikatakan etis apabila digunakan untuk tujuan kesehatan atau tujuan klinik. Penelitian yang berlangsung menyangkut diri manusia harus bertujuan untuk menyempurnakan tata cara diagnostic, terapeutik dan pencegahan serta pengetahuan tentang etiologi dan tatogenesis. Dan juga kloning tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yang dari pengembangannya untuk tujuan ekonomi, militerisme dan tindakan-tindakan kriminal.



























BAB III
PENUTUP
4.1  Kesimpulan
1.      Kloning merupakan salah satu bioteknologi mutakhir yang sangat bermanfaat untuk memultiplikasi genotip hewan yang memiliki keunggulan tertentu dan preservasi hewan yang hampir punah.
2.      Dari sudut pandang agama (baik menurut agama Islam, Kristen, Khatolik, Hindu maupun Budha) cloning gen pada manusia dianggap haram atau tidak boleh dilaksanankan. Karena cloning gen dianggap tidak menghargai  ciptaanTuhan yang telah diciptakan.
3.      Dari sudut pandang sosial cloning gen bagaikan dua sisi mata uang, pro kontra yang tidak ada habisnya akan selalu mengiringi perkembangan teknologi cloning. kloning akan memberikan banyak manfaat bagi kehidupan manusia. Meskipun tingkat keberhasilannya masih sangat rendah, teknologi kloning masih bisa dan akan terus berkembang mengingat betapa besar manfaat yang akan didapat dari pengembangan teknologi ini. Pertentangan juga terus bermunculan seiring dengan berkembangnya teknologi kloning ini, diantaranya adalah permasalahan etika dan moral dalam usaha pengkloningan manusia.
4.      Dari sudut pandang hukum cloning gen
Dalam UU kesehatan No.23 tahun 1992 terdapat ketentuan pasal-pasal tentang kehamilan di luar cara alami, Kehamilan diluar alami dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir untuk membantu suami istri mendapat. Upaya kehamilan diluar alami sebagimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah. Ketentuan mengenai persyaratan dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
5.      Dari sudut pandang etika dann moral cloning gen jika dilihat dari tujuannya dikatakan etis apabila digunakan untuk tujuan kesehatan atau tujuan klinik. Penelitian yang berlangsung menyangkut diri manusia harus bertujuan untuk menyempurnakan tata cara diagnostic, terapeutik dan pencegahan serta pengetahuan tentang etiologi dan tatogenesis. Dan juga kloning tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yang dari pengembangannya untuk tujuan ekonomi, militerisme dan tindakan-tindakan kriminal.

4.2  Saran
Hendaknya ilmu cloning bias dimanfaatkan untuk kepentingan manusia, terlepas dari pro dan kontra terhadap cloning. Semoga makalah ini dapat berguna bagi pembaca. Kami harapkan kritik dan saran dari pembaca agar dapat menyempurnakan  makalah ini.
                                                             

                                                            DAFTAR PUSTAKA